Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Langsung Nyatakan Banding, Satu Hakim Minta Dibebaskan
Hari Widodo July 01, 2026 06:47 AM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pernyataan usai divonis 10 tahun penjara, Selasa (30/6).

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem mengaku sudah tidak tahu lagi kepada siapa harus meminta keadilan.

Nadiem pun menyatakan akan mengajukan banding. Dia menyebut langkah ini sebagai perjuangan demi keluarga dan negara.

“Saya akan berjuang, saya akan segera melaksanakan naik banding, untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminilasi,” ujar Nadiem.

Beberapa saat sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Kasus Chromebook Seret Nadiem Makarim, Sekolah di Banjarmasin Masih Manfaatkan Laptop Bantuan

Majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer. Namun, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 809 miliar dan subsider 5 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun.

Meski demikian, vonis tersebut ternyata tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang putusan tersebut.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata Andi, dalam pertimbangan yang dibacakan.

Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

“Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Andi Saputra.

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat. “Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujar dia.

Andi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kejanggalan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Menurut Hotman Paris: Tak Ada Terima 1 Sen Pun

“Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya,” kata dia.

Selain itu, Andi menilai, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dikualifikasikan sebagai kesepakatan untuk melakukan tindak pidana.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi Saputra menyimpulkan Nadiem tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum. (kompas.com/tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.