TRIBUNNEWSMAKER.COM - Vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi salah satu putusan yang menyita perhatian publik.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pembacaan putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tidak hanya itu, Nadiem juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
Majelis hakim turut menetapkan bahwa seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa sebelumnya akan diperhitungkan dan dikurangkan dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
Baca juga: Mantan Menteri Nadiem Makarim Terima Kasih ke Presiden Prabowo, Karenanya Kini Bisa Ucapkan Pledoi
Putusan tersebut menjadi perhatian karena berbeda cukup jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 18 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.
Selain pidana pokok, jaksa sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar ditambah Rp4,871 triliun sehingga total nilai yang diminta mencapai Rp5,680 triliun.
Jaksa juga meminta agar apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka sisa kewajiban diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan vonis majelis hakim membuat putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik dalam proses hukum selanjutnya.
Sebelum masuk ke kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim dikenal luas sebagai pendiri dan CEO Gojek.
Pria kelahiran Singapura, 4 April 1984, ini merupakan anak ketiga pasangan Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri.
Ayah Nadiem merupakan aktivis sekaligus pengacara ternama di Tanah Air.
Baca juga: Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Jelang Pleidoi Disorot, Dalam Tahap Pemulihan: Masih Sedikit Sakit
Ia menghabiskan masa sekolah dasar dan menengah pertama di Indonesia, lalu melanjutkan pendidikan menengah atas di Singapura.
Setelah SMA, Nadiem melanjutkan pendidikan ke salah satu universitas berstatus Ivy League di Amerika Serikat.
Jenjang strata satu (S1) dia tempuh di Brown University jurusan Hubungan Internasional.
Ia juga sempat ikut pertukaran pelajar di London School of Economics and Political Science di Inggris.
Setelah menyabet gelar BA (Bachelor of Arts), Nadiem melanjutkan S2 ke almamater sang ayah, Harvard University, hingga meraih gelar Master of Business Administration.
Nadiem kemudian kembali ke Indonesia dan bekerja di perusahaan konsultan internasional, McKinsey & Company, di Jakarta.
Ia menghabiskan waktunya selama tiga tahun di perusahaan tersebut.
Nadiem kemudian pindah ke Zalora Indonesia sebagai co-founder dan managing editor selama setahun.
Kemudian, Nadiem berpindah perusahaan ke KartuKu dan menjabat sebagai Chief Innovation Officer di perusahaan layanan pembayaran nontunai itu pada 2013-2014.
(Tribunnewsmaker.com/ TribunnewsBogor/ Vivi Febrianti)