Laporan Wartawan TribunJatim.com, Madchan Jazuli
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, resmi melantik Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono.
Dimana Sekda Trenggalek sebelumnya yang dijabat oleh Edy Soepriyanto berakhir tepat pada 30 Juni 2026.
Baca juga: Gunung Semeru 16 Kali Erupsi selama 6 Jam, Luncurkan Guguran Sejauh 1,5 Kilometer & Awan Putih
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan dilangsungkan di Paringgitan Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (30/6/2026) sore.
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan bahwa pergantian dan purna tugas dalam sebuah pemerintahan adalah hal yang biasa.
"Jadi Pak Tri selamat bertugas ya, yang lain-lain ini merupakan siklus yang biasa. Tidak usah tanya kepada saya kenapa Pak Tri. Semuanya harus berkoordinasi ya, tidak mau tidak ada pilihan," akuinya.
Pelayanan kepada masyarakat harus tetap jalan dan tidak ada kekosongan jabatan yang bisa mengganggu roda pemerintahan.
"Terima kasih Bapak Edy yang sudah membersamai. Tidak terjadi kekosongan just in time kita hari ini pelantikan penjabat sementara Sekda Kabupaten Trenggalek," ujar Mochamad Nur Arifin.
Mas Ipin, sapaan akrabnya, mengaku, dalam peraturan yang baru, seorang Kalaksa BPBD harus otonom berdiri sendiri.
Termasuk juga Direktur Rumah Sakit milik pemerintah daerah harus dijabat oleh aparatur sipil negara (ASN), sehingga menurut Mas Ipin, ini menjadi pekerjaan awal Pj Sekda.
"Saat ini Pak Tri ya, saya memilih panjenengan percaya. Sudah ada dan sudah ada isyaratnya," pungkasnya.
Sementara, Pj Sekda Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono menerangkan, sesuai arahan dari Bupati, ia akan melanjutkan pekerjaan yang belum diselesaikan sebelumnya.
"Ya, tentunya sebagaimana arahan Pak Bupati tadi, karena masih ada tugas-tugas yang perlu harus kita selesaikan. Masih banyak tugas yang saat ini tidak boleh ada kekosongan khususnya Sekretaris Daerah," ulas Triadi Atmono.
Ditanya program terdekat, Triadi mengaku tidak muluk-muluk, karena masih banyak pekerjaan yang belum selesai perlu mendapat atensi.
"(Terdekat) ya melanjutkan tugas Pak Sekda Edy Soepriyanto yang selama ini belum terselesaikan ya harus selesai," paparnya.
Pria yang juga sebagai Kalaksa BPBD Trenggalek ini mengaku untuk pengisian pejabat eselon bukan menjadi ranahnya.
"Kalau pengisian pejabat itu kewenangan pejabat pembina dalam hal kepegawaian," tutupnya.