Sosok Ayah di Sukoharjo Tersangka Pencabulan Anak Kandung, Buka Praktik Pengobatan Spiritual
Nuryanti July 01, 2026 09:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan keluarga menunjukkan ancaman terhadap anak sering kali datang dari orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung utama mereka.

Pada Februari 2025 lalu, ayah di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara berinisial LK ditangkap setelah melecehkan putri kandungnya.

Pelecehan terjadi sejak 2023 saat korban duduk di bangku kelas 5 SD.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung juga terjadi di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada Selasa (23/6/2026), pria berinisial FA (51) ditangkap setelah anak kandungnya yang berusia 24 tahun melapor.

Berdasarkan keterangan korban, aksi penculan dilakukan di rumah saat ibunya tertidur.

Setelah kasus tersebut mencuat, dua warga Kartasura, Sukoharjo mengaku menjadi korban pelecehan.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Semarang Diserahkan ke Kejaksaan

FA yang bekerja sebagai dukun pengobatan spiritual diduga melecehkan dua pasiennya.

Kuasa hukum korban, I Made Ridho Ramadhan, mengatakan FA membangun kepercayaan warga dengan berpura-pura memiliki ilmu pengobatan spiritual.

"Pelaku menggunakan teknik-teknik yang diklaim bernuansa mistis, seperti menarik pusaka dan ritual memagari diri. Dari cerita ibu korban maupun keterangan korban lain, praktik sebagai dukun itu sudah berlangsung cukup lama," paparnya, Selasa (30/6/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Korban pencabulan merupakan perempuan muda yang datang meminta bantuan persoalan psikologis.

"Awalnya korban datang untuk terapi, tetapi pada akhirnya mengarah pada dugaan kekerasan seksual," lanjutnya.

Korban tak berani melapor karena mendapat ancaman dari FA.

"Korban diancam bahwa jika tidak dibersihkan atau dipagari, maka kesialan akan menghantui dirinya, pasangan, maupun keluarganya. Ancaman seperti itu diduga menjadi alat untuk mengendalikan korban," tandasnya.

Kasus pelecehan terhadap pasien masih diselidiki Polres Sukoharjo.

Baca juga: Akhir Pelarian Buronan Kasus Pencabulan Anak Tiri, Ditangkap Resmob Bareskrim di Hotel Bogor

Cabuli Anak di Rumah

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, menerangkan FA mencabuli putri kandungnya selama 9 tahun.

Kasus terungkap setelah korban bercerita ke kakak serta ibunya.

“Pada saat kejadian itu sekitar tahun 2017 ya, masih duduk di kelas 1 SMP dan berusia sekitar 12 tahun. Jadi pada saat itu, yang bersangkutan masih di bawah umur, ya masih tergolong anak-anak,” katanya, Selasa (30/06/2026).

Korban berada di bawah tekanan FA sehingga tak dapat melawan.

FA memanfaatkan rumah yang sepi dan istri yang tertidur.

“Dengan posisi ibu yang sudah tidur ya, si bapak melakukan atau memberikan kode-kode ya, kode-kode dengan syarat-syarat dengan menggelengkan atau menolehkan kepalanya ya, untuk mengajak si anak ke kamar ya. Sehingga untuk anak menuruti apa yang dilakukan oleh ayah kandungnya tersebut,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, FA dapat dijerat dengan Pasal 473 ayat 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 413 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Anang)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.