TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.
Sidang vonis Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem Makarim akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadapnya.
Namun, pada jalannya persidangan, setelah membacakan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bergegas meninggalkan ruang sidang.
Kuasa hukum Nadiem Makarim di persidangan lantas melakukan protes.
"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.
Protes tersebut tak ditanggapi majelis hakim yang bergegas meninggalkan ruang persidangan.
Ari kemudian menyatakan para hakim sedang ketakutan.
"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai sikap majelis hakim yang tidak memberikan ruang penyampaian sikap langsung di muka sidang pasca-pembacaan putusan merupakan hal yang lumrah terjadi dalam praktik peradilan.
"Ya lazim saja, karena menyampaikan keberatan atau upaya hukum itu disampaikan melalui institusi peradilannya, bukan pada majelis hakimnya," ujar Abdul Fickar saat dihubungi Tribunnews.com dari kantor redaksi Solo, Jawa Tengah, Selasa.
Baca juga: Reaksi Keras Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Pasca-Putusan Vonis 10 Tahun Penjara
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir, membenarkan pihaknya tidak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan usai pembacaan vonis.
Dodi pun menegaskan hal itu perlu menjadi catatan persidangan.
"Tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan, sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa."
"Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat," kata Dodi kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.
Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan akan melaporkan hakim yang mengadili perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).
"Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan."
"Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini," papar Ari.
Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, merespons terkait majelis hakim tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem Makarim menanggapi vonis setelah pembacaan putusan.
Firman menjelaskan dalam praktik peradilan hal tersebut bukan masalah.
"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan, karena hak-hak terdakwa selama dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tetap bisa dinyatakan apakah menerima, pikir pikir atau menyatakan banding," kata Firman kepada awak media, Selasa.
Terkait vonis kepada dirinya, Nadiem Makarim menyebut putusan hakim sangat tidak masuk akal.
"Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal."
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung," kata Nadiem kepada awak media setelah sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengklaim para hakim mengetahui dirinya tidak bersalah.
"Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah."
"Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan," jelasnya.
Baca juga: Happy Salma Percaya Nadiem Makarim Masih Bisa Dapatkan Keadilan Meski Divonis 10 Tahun Penjara
Setelah divonis 10 tahun penjara, Nadiem memutuskan untuk mengajukan banding.
Banding tersebut ditegaskannya untuk kebenaran, anak-anak muda serta para profesional di Indonesia.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," tegasnya.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," terang Nadiem.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan para terdakwa yakni Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Wahyu Gilang Putranto/Rahmat Fajar Nugraha)