TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawas BBM Subsidi Kabupaten Mempawah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan, Selasa, 30 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Mempawah, Gusti Basrun, bersama unsur lintas instansi yang tergabung dalam Satgas Pengawas BBM Subsidi.
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pemantauan terhadap proses penyaluran BBM bersubsidi, antrean kendaraan, serta kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Mempawah, Riduan M Yusuf, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: Dukungan Penerapan Biodiesel B50, Deni : Asal Bisa Kurangi Antrean BBM dan Bisa Kontinyu
Menurut Riduan, salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah masih lemahnya proses verifikasi dalam penerbitan barcode kendaraan penerima BBM bersubsidi.
"Dari hasil pemantauan kami, ada kendaraan yang tidak dilengkapi STNK tetapi tetap memiliki barcode. Kami juga menemukan barcode yang digunakan tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berpotensi disalahgunakan," ujar Riduan, Rabu, 1 Juli 2026.
Selain itu, tim juga mendapati antrean kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran.
Kendaraan tersebut tetap berada di area SPBU meski telah selesai melakukan pengisian.
"Kalau kendaraan sudah mengisi tetapi tidak keluar dari antrean, bahkan kembali mengisi lagi, tentu itu menjadi indikasi yang harus diawasi," katanya.
"Ada dugaan BBM yang sudah diisi dipindahkan ke wadah lain sebelum kendaraan kembali mengantre. Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM subsidi," tambah Riduan.
Ia mengaku telah mengingatkan pengelola SPBU agar meningkatkan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pengisian serta tidak memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang melanggar aturan.
"Kami juga menerima informasi adanya istilah menitip minyak. Saya tegaskan, tidak ada istilah titip BBM subsidi. Minyak subsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi persyaratan, bukan milik individu atau kelompok tertentu. Selama prosedurnya benar, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang sama," tegasnya.
Riduan berharap hasil sidak tersebut menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak, mulai dari pengelola SPBU hingga instansi pengawas, agar tata kelola distribusi BBM subsidi semakin baik.
"Pengawasan akan terus dilakukan. Kami ingin memastikan tidak ada oknum yang bermain dalam penyaluran BBM subsidi, termasuk mencegah pungutan liar maupun tindakan premanisme di lingkungan SPBU. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil, tertib, dan sesuai aturan," tutupnya.
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026, sementara harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan oleh pemerintah.
Untuk wilayah Kalimantan Barat, harga Pertalite masih sebesar Rp10.000 per liter, sedangkan Bio Solar subsidi tetap Rp6.800 per liter.
Sementara itu, harga BBM nonsubsidi terbaru meliputi Pertamax Rp12.500 per liter, Pertamax Green 95 Rp13.250 per liter, Pertamax Turbo Rp13.500 per liter, Dexlite Rp13.320 per liter, dan Pertamina Dex Rp13.650 per liter.
Pemerintah mengimbau masyarakat yang berhak memanfaatkan BBM subsidi agar menggunakan fasilitas tersebut sesuai ketentuan.
Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi juga terus diperketat guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.