KOBA, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Paripurna DPRD Bangka Tengah, Selasa (30/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah Batianus didampingi Wakil Ketua I Korari Suwondo S.H. dan Wakil Ketua II Jumri. Turut hadir Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda yang mewakili Bupati, dan unsur forkopimda.
"Pelaksanaan rapat paripurna penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, saat membuka rapat paripurna.
Berdasarkan peraturan tersebut, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Batianus menjelaskan, dokumen pertanggungjawaban APBD yang disampaikan pemerintah daerah memuat seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan menjadi dasar DPRD dalam melakukan pembahasan.
"Laporan keuangan pemerintah daerah yang kami terima terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Seluruhnya disusun mengacu pada standar akuntansi pemerintahan sehingga dapat menjadi dasar pembahasan bersama DPRD," ujarnya.
Menurut Batianus, setelah penyampaian raperda tersebut, DPRD akan membahas secara rinci bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui Badan Anggaran DPRD, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
"Memang, setiap audit tetap ada temuan, tetapi sifatnya hal-hal kecil yang harus segera diselesaikan," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Batianus juga mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan opini WTP ke-10 yang diraih secara berturut-turut sekaligus WTP ke-13 sejak Kabupaten Bangka Tengah berdiri.
Batianus berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan pada pemeriksaan laporan keuangan tahun berikutnya.
Namun, Batianus menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan menjadi motivasi agar pemerintah daerah terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
"WTP harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda menegaskan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
"Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas setiap rupiah uang rakyat yang telah dikelola sepanjang tahun anggaran 2025," ujarnya.
Efrianda mengatakan, laporan pertanggungjawaban tersebut juga menjadi instrumen evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah agar makin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Yang lebih penting adalah bagaimana tata kelola dan pertanggungjawaban tersebut benar-benar menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas serta pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat," tuturnya.
Dalam pemaparannya, Efrianda menyampaikan realisasi pendapatan daerah Kabupaten Bangka Tengah pada 2025 mencapai Rp880,89 miliar atau 97,89 persen dari target sebesar Rp899,86 miliar.
Sementara realisasi belanja daerah dan transfer mencapai Rp875,88 miliar atau 94,95 persen dari anggaran yang ditetapkan.
Adapun pembiayaan neto terealisasi sebesar Rp22,61 miliar atau 100 persen, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp27,62 miliar. (x1)