Ingat Didin yang Terjerat Kasus Narkoba di Jambi? Vonisnya Dikurangi MA Jadi 15 Tahun
Suci Rahayu PK July 01, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hukuman pidana penjara Didin alias Diding, anak buah bos narkota Jambi, Helen, dikurangi 3 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Dalam berkas PK yang diajukan ke Mahkamah Agung, vonis Didin dikurangi menjadi 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam putusan PK yang dipimpin Ketua Majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Sigid Triyono dan Suradi, MA juga menguibah putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/PN Jmb tanggal 31 Juli 2025.

Di tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Didin divonis 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara.

Ddikutip dari SIPP PN Jambi, dalam putusan PK, MA memangkas pidana penjara dan menghapus pidana denda.

"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana DIDIN alias DIDING bin TEMBER tersebut;

Membatalkan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 112/Pid.Sus/2025/ PN Jmb tanggal 31 Juli 2025 tersebut," bunyi amar putusan PK.

Baca juga: Kasus Kurir Narkotika 58 Kilo di Jambi, Alung Ramadhan Jalani Sidang Perdana

Baca juga: Kecelakaan Libatkan Truk Batu Bara di Jambi: 2 Nyawa Melayang dalam 5 Hari

"Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun," lanjutan amar putusan.

Majelis hakim MA menghapus pidana denda untuk terdakwa.

Putusan PK ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kecelakaan Libatkan Truk Batu Bara di Jambi: 2 Nyawa Melayang dalam 5 Hari

Baca juga: Kronologi Bayi Gajah Terluka Terlilit Sling Baja di Tebo Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.