TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP Kota Yogyakarta mulai menyeret pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di pedestrian Malioboro ke meja hijau untuk memberi efek jera.
Tercatat, sebanyak empat orang pelanggar KTR di Malioboro pun harus menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
Semua pelanggar yang disidangkan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Dalam proses persidangan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp50 ribu, dengan opsi sanksi pengganti kerja sosial selama dua hari berdurasi satu jam setiap harinya jika tidak mampu membayar.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan, dari total tujuh orang terdakwa yang dijadwalkan dipanggil untuk hadir ke persidangan, baru empat yang memenuhi panggilan menghadapi hakim.
Baca juga: 3 Tukang Becak dan 1 Kusir Andong Didenda Rp 50 Ribu Gara-gara Nekat Merokok di Malioboro
Ironisnya, mayoritas pelanggar yang disidangkan kali ini justru merupakan para pelaku ekonomi yang sehari-harinya mencari nafkah di kawasan ikonik tersebut.
"Yang disidangkan empat orang. Tiga orang berprofesi sebagai tukang becak, kemudian satu orang berprofesi kusir andong," tandasnya, saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, para pelanggar berasal dari berbagai daerah, yakni satu orang warga Blora, dua orang warga Kota Yogyakarta, dua orang warga Gunungkidul, dan dua orang lainnya warga Bantul.
Octo menegaskan, langkah yustisi atau penegakan hukum di pengadilan ini terpaksa diambil lantaran para pelanggar merupakan orang-orang yang setiap hari beraktivitas di Malioboro.
"Mereka setiap saat mangkal di Malioboro. Sehingga, tentunya sudah sangat familiar dengan aturan KTR yang diterapkan ini," terangnya.
Lebih lanjut, Satpol PP Kota Yogyakarta pun memastikan, proses penegakan Perda KTR untuk para pelanggar yang terjaring razia ini 26 Juni 2026 silam ini belum selesai.
Bagi tiga orang pelanggar lain yang mangkir atau belum memenuhi panggilan dalam sidang Tipiring, akan segera dilakukan pemanggilan kembali.
"Karena masih ada tiga orang pelanggar yang belum hadir. Jadi, akan dilakukan pemanggilan ulang untuk menjalani sidang," pungkasnya. (aka)