Erin Wartia Eks Andre Taulany Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Ada Bukti & Saksi yang Cukup
Talitha Daren July 01, 2026 12:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina atau Erin, mantan istri komedian Andre Taulany, kini memasuki perkembangan baru.

Erin dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, yang menyebut proses hukum kini terus berjalan.

Menurut Deolipa, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti dan keterangan saksi yang dinilai cukup.

Ia menjelaskan, dalam proses hukum, naiknya status perkara ke penyidikan umumnya menjadi indikasi bahwa unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.

Karena hanya ada satu pihak yang dilaporkan dalam perkara ini, Erin disebut berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Deolipa juga menegaskan bahwa seluruh tahapan awal penyelidikan telah dilalui dan kini tinggal menunggu proses hukum berikutnya.

Meski demikian, pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik terkait penetapan status hukum secara resmi.

Perkembangan terbaru ini pun semakin menyita perhatian publik mengingat Erin merupakan sosok yang dikenal sebagai mantan istri dari komedian Andre Taulany.

Baca juga: Terkuak, Erin Mantan Istri Andre Taulany Disebut Masuk Daftar Hitam Sejumlah Yayasan ART

Polisi Kantongi Alat Bukti

"Perkaranya sudah naik penyidikan. Karena terlapornya cuma satu, ya memang begitu, seperti itu (Erin tersangka). Kalau sudah sidik itu artinya semuanya sudah ada, tinggal proses hukumnya berjalan," tegas Deolipa, dikutip dari tayangan YouTube SelebTubeTV, Rabu (1/7/2026).

"Biasanya kalau naik penyidikan tentu sudah ada bukti yang cukup sama saksi yang cukup, begitu. Jadi dari situ kemungkinan ada tersangkanya. "

"Tapi kita lihatlah, kan sudah sidik, begitu," terangnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa ketika suatu perkara telah memasuki tahap penyidikan, berarti unsur-unsur dasar perkara telah dinilai terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.

Meski demikian, Deolipa berharap perkara tersebut tetap dapat berakhir dengan baik bagi semua pihak yang terlibat.

"Kita harapkan ke depannya sebenarnya kesemuanya menjadi baik-baik saja, tapi kita enggak tahu ya namanya berperkara."

KASUS ART - Erin Wartia Tolak Damai usai Dituding Aniaya Mantan ART, Pilih Tempuh Jalur Hukum
ERIN WARTIA - Erin Wartia eks Andre Taulany jadi tersangka kasus penganiayaan ART(Grid.id/Ulfa Lutfia)

Syarat Damai

Meski status Erin sudah naik menjadi tersangka, pihak pelapor, Herawati mengaku tidak menutup mata dan masih membuka celah untuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ).

Deolipa Yumara mengungkapkan ada syarat utama yang diinginkan kliennya jika perdamaian itu benar-benar ingin diwujudkan.

Alih-alih materi, syarat tersebut justru datang dari hati.

Ini menjadi syarat mutlak dan paling utama yang diminta oleh pihak Herawati.

"Syarat damai sebenarnya sederhana aja. Asal saling memaafkan, itu syarat pertama damai. Syarat damai itu memang dari perasaan," kata Deolipa.

Jika poin saling memaafkan tercapai, perkara teknis lainnya akan dibahas terpisah. Hal ini meliputi pengembalian ponsel pelapor yang sempat disita hingga pelunasan gaji Herawati yang kabarnya belum dibayarkan.

"Masalah lain, masalah teknis, masalah apa? Handphone yang disita, kemudian masalah gaji yang belum dibayar, itu masalah lain lagi. Itu nanti ada syarat-syarat sendiri." katanya.

Ia menegaskan bahwa inti dari perdamaian tetap berasal dari keinginan kedua belah pihak untuk saling memaafkan.

"Tapi syarat damai itu memang dari perasaan," terangnya.

Erin Wartia saat dijumpai di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).
ERIN WARTIA - Erin Wartia eks Andre Taulany jadi tersangka kasus penganiayaan ART (Grid.id/Ragillita Desyaningrum)

Belum Ada Komunikasi dari Pihak Erin

Sayangnya, niat baik dari pihak korban sejauh ini bertepuk sebelah tangan. Deolipa menyayangkan sikap pihak Erin yang dinilai tidak menunjukkan adanya pergerakan atau itikad baik untuk berkomunikasi hingga saat ini.

"Tapi ini sayangnya enggak ada komunikasi dari pihak sebelah. Belum ada sama sekali (upaya pendekatan)," ungkapnya.

Karena tidak adanya respons dari pihak terlapor, Herawati menegaskan siap untuk terus melanjutkan kasus ini ke meja hijau jika upaya perdamaian tidak kunjung menemui titik temu.

"Jadi kami siap sampai ke persidangannya. Intinya, setiap perkara kita siap sama persidangan, gitu aja," pungkas Deolipa.

Kasus hukum ini pertama kali mencuat setelah Herawati mengaku mendapatkan sederet tindakan kekerasan fisik dari Erin.

Korban mengaku kepalanya sempat dipukul menggunakan sapu hingga menerima tendangan.

Tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, Herawati akhirnya resmi melayangkan laporan polisi terhadap Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 29 April 2026 lalu.

Perseteruan hukum mantan istri komedian Andre Taulany, Erin Wartia dengan mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati, mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI.

Menanggapi rekomendasi DPR yang meminta laporannya dihentikan, Erin menegaskan proses hukum di kepolisian harus tetap berjalan secara adil.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin kemarin, Komisi III DPR RI menyimpulkan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) oleh Erin terhadap Herawati tidak tepat sasaran.

Baca juga: Erin Wartia Bawa Rekaman CCTV saat Diperiksa soal Laporan Eks ART, Tessa Mariska Curigai Rekamannya

Erin Siap Buktikan Dirinya Tak Bersalah

Di sisi lain, Erin sebelumnya mengaku kasus dugaan penganiayaan terhadap ART yang menyeret namanya telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadinya. 

Erin mengungkapkan bahwa situasi yang sedang dihadapinya membuat keluarga menjadi sorotan publik.

Erin juga menegaskan bakal membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini.

"Tapi saya tetap terus kasih pengertian, saya rangkul lah."

"Ya Mama akan buktikan semua kalau ini nggak benar," tutur Erin.

Sementara sang kuasa hukum, Misyal Achmad, menyayangkan pihak ART yang secara tiba-tiba membuat laporan tanpa adanya pembicaraan terlebih dahulu.

Untuk itu ia meminta pihak ART membuktikan segala tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya.

"Harusnya beliau duduk bicara baik-baik, bukan langsung membuat laporan dan jadi liar laporan ini."

"Nah sekarang dia punya kewajiban untuk membuktikan laporan itu," ujarnya.

(TribunTrends/TribunnewsBogor.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.