- Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, memasuki babak baru.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, pihak pelapor, Herawati, mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara damai.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, menyebut kliennya masih menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor.
Namun jika tidak, Herawati terus melanjutkan proses hukum yang masih berjalan ini.
"Hera dari awal punya komitmen ya apa yang dia sampaikan tentunya itu yang menjadi pegangan. Tapi kan kalau cuman Hera menyatakan maaf memaafkan tanpa dari pihak Bu Erin juga maaf memaafkan tentunya perkara jalan terus," kata Deolipa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/6/2026).
Sementara Deolipa sebagai pengacara mantan ART Erin, pastinya ingin masalah ini diselesaikan secara damai.
Meski begitu, pihaknya juga tak segan untuk terus melanjutkan proses hukum sampai persidangan jika tak ada jalan damai.
"Kalau kami sih sebagai pengacara lebih suka mendamaikan, tapi kalau memang ini enggak bisa mau enggak mau ini perkara jalan terus sampai persidangan," terang Deolipa.
Untuk saat ini, pihak Herawati memilih mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Pihaknya juga bakal mengikuti saran-saran yang diberikan dari penyidik.
Sehingga peluang damai masih terbuka dengan dilakukannya restorative justice (RJ).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang berfokus pada dialog dan pemulihan keadaan, bukan sekadar memberikan hukuman.
Pendekatan ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai kesepakatan yang adil demi memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan sosial.
"Ini kan kita harus mengikuti proses hukum dulu, setelah ini proses hukum ini apa saran-saran dari penyidik."
"Harapan-harapan dari kami kan begitu, nanti kan disesuaikan kemudian apa yang akan dilihat ke depannya dari si pihak terlapor," terang Deolipa.
Editor Video: KEYLA (MAGANG)
#erin #andre taulany #penganiayaan