BANGKAPOS.COM, BANGKA - Para pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga kepala desa berkumpul di Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Rabu (1/7/2026).
Mereka datang untuk mendengar dan mendapatkan penyuluhan hukum pencegahan tindak pidana korupsi yang diselenggarakan oleg Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Tak tanggung-tanggung, materi penyuluhan hukum pencegahan korupsi tersebut diisi langsung oleh Dr. Aliansyag, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum dari Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Ahmad Fatoni mengatakan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memberikan dampak sangat besar terhadap pembangunan, perekonomian, serta menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Oleh karena itu, upaya pemberantasannya tidak cukup hanya melalui penindakan, tetapi harus diawali dengan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran hukum.
“Kegiatan penyuluhan hukum yang kita laksanakan pada hari ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Intelijen sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyuluhan Hukum,” kata Ahmad Fatoni.
Lanjut dia, peraturan tersebut menegaskan bahwa penyuluhan hukum bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, membentuk budaya hukum yang taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong terwujudnya masyarakat yang sadar hukum.
“Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman mengenai bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, faktor penyebabnya, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan keuangan negara,” ungkapnya.
Dia menyebut, Kejaksaan Negeri Bangka Barat berkomitmen untuk terus mengedepankan upaya preventif melalui penyuluhan hukum sebagai bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan dalam membangun budaya hukum yang berintegritas.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menanamkan nilai kejujuran, transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Barat, Yus Derahman yang membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa korupsi bukanlah seladar kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Lebih dari itu, korupsi adalah ancaman nyata terhadap keadilan, merusak sendi-sendi perekonomian, dan menghambat pembangunan pembangunan nasional.
“Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan upaya penindakan atau represif semata, tetapi juga harus diseimbangkan dengan upaya pencegahan atau preventif yang kuat,” ucap Yus Derahman.
Kata dia, melalui kegiatan penyuluhan hukum ini, maka diharapkan ada pemahaman yang utuh mengenai regulasi dan bahaya tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
“Pengetahuan ini sangat penting sebagai benteng pertahanan kita agar tidak terjerumus pada praktik-praktik koruptif dalam menjalankan tugas dan melayani masyarakat,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)