Rizka Sintiani Dipecat dari Polri atas Kasus Aniaya Suami hingga Tewas
Tribun-video July 01, 2026 02:42 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUN-VIDEO.COM - Brigadir Rizka Sintiani resmi dipecat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota korps bhayangkara, Selasa (30/6/2026).Brigadir Rizka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Brigadir Esco Fasca Relly hingga menyebabkan meninggal dunia.Akibat perbuatannya itu, mantan anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun.Program: Live UpdateHost: Yustina Kartika GatiEditor Video: Rifqi Khusain, Reka Alfa Dwi PutriReporter: Robby Firmansyah#KasusPolri #RizkaSintiani #UpdateHukum #InfoKriminal #BeritaTerkini #SanksiPolri #PemberhentianTidakDenganHormat #KabarNasional #HukumDanKeadilan #Update2026
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.