BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebanyak 10 berkas hasil Sidang Itsbat Nikah Keliling yang digelar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pulaulaut Kepulauan tidak dikabulkan Pengadilan Agama Kotabaru.
10 berkas tersebut merupakan dari 13 hasil Sidang Isbat Nikah Keliling atau di tempat yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu.
Diungkapkan Kepala KUA Pulaulaut Kepulauan, Fakhruraji, pihaknya pun melakukan koordinasi ke Kantor Pengadilan Agama Kotabaru awal pekan tadi, untuk untuk meminta penjelasan rinci, mengenai berkas permohonan yang ditolak maupun gugur tersebut.
Hal ini berkenaan kejelasan yang juga diminta masyarakat, dengan mendatangi KUA Pulaulaut Kepulauan untuk menanyakan kelanjutan berkas pernikahan mereka.
"Kami perlu mengetahui secara pasti. Apa yang menjadi penyebab berkas tersebut ditolak maupun gugur, serta langkah-langkah apa yang masih dapat ditempuh oleh para pemohon agar mereka tetap memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya," jelas Faharuraji, Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kalsel, Kamis 2 Juli 2026, Hujan di Balangan, Tabalong, Kotabaru, Sore dan Malam
Ia juga menilai, penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara perkara ditolak dan gugur, baik dari sisi pertimbangan hukum maupun konsekuensi administrasi terhadap proses pencatatan nikah di KUA.
Pada kesempatan itu, Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kotabaru, Viky Nur Yananda, menyampaikan, 10 berkas pemohon yang tidak dikabulkan karena ditolak dan gugur.
Berkas yang gugur disebabkan pemohon tidak hadir pada saat persidangan, sehingga majelis hakim menganggap permohonan tersebut tidak dilanjutkan oleh pihak pemohon.
"Perkara yang gugur ini tidak dapat ditindaklanjuti KUA, karena tidak ada penetapan dari pengadilan," sebutnya.
Solusinya, perkara yang gugur, pemohon harus mengajukan Sidang Itsbat kembali sebagai permohonan baru untuk disidangkan. Tanpa menunggu waktu tertentu.
Karena perkara yang gugur dianggap selesai tanpa pemeriksaan pokok perkara akibat ketidakhadiran pihak pemohon.
Namun apabila masyarakat ingin segera memperoleh kepastian hukum, permohonan juga dapat disidangkan di Kantor Pengadilan Agama sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Peringati Harganas ke-33 di Kotabaru, Wabup Syairi: Jadikan Keluarga Rumah Paling Aman
Adapun untuk perkara ditolak, masih dimungkinkan adanya penyelesaian melalui pelaksanaan nikah ulang, sesuai ketentuan yang berlaku apabila seluruh persyaratan terpenuhi.
"Perkara yang ditolak masih dimungkinkan harus melihat amar putusan majelis hakim sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya," pungkas Viky. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)