Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Tim Operasional Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dan Polsek Haruku berhasil menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap adalah Ruswan Tuaputty alias U, DPO kasus tindak pidana penganiayaan yang selama ini bersembunyi di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT.
Sebelum melakukan penangkapan, Tim Opsnal Jatanras lebih dulu melakukan pemantauan terhadap keberadaan Ruswan di Negeri Kailolo.
Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim bergerak bersama Kapolsek Pulau Haruku beserta personel Polsek Pulau Haruku menuju kediaman pelaku.
Baca juga: BPKAD Pastikan Penyaluran ADD di SBT Kembali Normal Mulai Agustus
Baca juga: Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 1 Juli 2026, Ini Daftarnya
"DPO berhasil diamankan di depan rumahnya di Negeri Kailolo," kata salah seorang aparat di Kantor Ditreskrimum Polda di Batu Meja, Ambon, Rabu (1/7/2026)
Namun proses penangkapan tidak berlangsung mulus.
Saat hendak diamankan, Ruswan disebut melakukan perlawanan. Situasi kemudian memicu berkumpulnya warga di sekitar lokasi.
Sejumlah massa bahkan berusaha menghalangi petugas dan melakukan pelemparan ke arah kendaraan yang digunakan Tim Opsnal Jatanras bersama personel Polsek Pulau Haruku.
Untuk menghindari bentrokan yang lebih besar dengan warga, aparat segera mengevakuasi tersangka keluar dari lokasi.
Ruswan kemudian dibawa menuju Negeri Sameth sebelum diseberangkan ke Kota Ambon guna menjalani proses hukum lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Maluku.
Meski sempat diwarnai perlawanan dan aksi penghadangan massa, operasi penangkapan tersebut berhasil diselesaikan dengan aman tanpa menimbulkan bentrokan langsung antara aparat dan masyarakat.
Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Maluku dibantu Polsek Haruku dalam memburu pelaku kejahatan yang masuk daftar buronan.
Sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian menuntaskan setiap perkara pidana yang masih menyisakan DPO. (*)