Aturan Peliputan Sidang Dokter Tifa, Pemeriksaan Saksi Dilarang Live Streaming
Lisna Ali July 01, 2026 03:08 PM

TRIBUNPALU.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi peliputan secara langsung atau Live Streaming dalam persidangan perkara dugaan tuduhan Ijazah Palsu kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Aturan peliputan tersebut dikeluarkan menyusul rencana digelarnya sidang perdana dengan terdakwa Tyassuma Tifauzia alias Dokter Tifa pada Kamis (2/7/2026) mendatang.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menegaskan bahwa tidak semua jalannya agenda persidangan Dokter Tifa diperbolehkan untuk disiarkan secara langsung.

Berdasarkan ketetapan majelis hakim, pihak pengadilan melarang adanya Live Streaming saat persidangan memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Dalam tahap pembuktian nantinya, dari Pengadilan Jakarta Timur menyatakan tidak diperkenankan live karena memang oleh undang-undang, keterangan para saksi tidak saling mendengar," ujarnya.

Meskipun begitu, pihak pengadilan tetap memperbolehkan awak media menyiarkan secara langsung untuk beberapa agenda di luar tahapan pembuktian tersebut.

Baca juga: Polres Morowali Gelar Pasar Murah Pada Peringatan HUT Polri Ke 80

Baca juga: Masa Tanggap Darurat Gempa Sigi Berakhir, Data Kerusakan Rumah Masih Diverifikasi

Beberapa agenda yang mendapat izin peliputan siaran langsung meliputi pembacaan dakwaan, penyampaian eksepsi, pembacaan tuntutan, pleidoi, hingga pembacaan putusan akhir.

Sementara untuk pengunjung yang duduk di dalam ruang sidang, Immanuel menuturkan tidak diperkenankan melakukan siaran secara langsung demi menjaga ketertiban.

 Tampak depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)
 
Bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ke dalam ruang karena keterbatasan kapasitas, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyediakan televisi dan tenda di bagian lobi.

"Bagi pengunjung yang duduk di bangku pengunjung tidak kita perkenankan melakukan peliputan secara live. Pengunjung hanya diperkenankan mendengar secara tertib," tuturnya.

Dokter Tifa Pertanyakan Tak Izinkan Live Sidang

Sebelumnya, Tyassuma Tifauzia alias dokter Tifa mempertanyakan kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang belum mengizinkan media melakukan siaran langsung atau live streaming selama sidang kasus ijazah Jokowi.

Tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur beragendakan pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Apa alasan takut sidang LIVE?" tulis dokter Tifa melalui akun X pribadinya @DokterTifa, Senin (29/6/2026).

Dokter Tifa lalu menyinggung saat dirinya tidak takut saat diperiksa berkali-kali di Polda Metro Jaya.

Ia mengaku tidak pernah absen menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

Dokter Tifa juga mengaku tidak takut saat diharuskan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap pekan selama berbulan-bulan.

"Saya ditangkap secara tidak manusiawi lalu dijebloskan ke sel tahanan saya tidak takut!" kata Tifa.

Saat dijadwalkan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ia menegaskan akan datang ke persidangan tersebut.

"Saya InsyaAllah akan datang saya tidak takut!  Saya pakai baju orange saja tidak takut!  Lalu siapa yang  rencana mau ngumpet dari kamera LIVE ini???" tanya Tifa.

Sidang Perdana

Persidangan perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026).

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Meski menjadi perhatian publik, PN Jakarta Timur memastikan sidang tetap digelar secara terbuka untuk umum.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, mengatakan masyarakat maupun awak media dipersilakan mengikuti jalannya persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan sidang merupakan bagian dari asas peradilan terbuka sehingga publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum.

Namun demikian, pengadilan belum mengizinkan media melakukan siaran langsung atau live streaming selama persidangan berlangsung.

"Silakan diliput oleh rekan-rekan media, namun untuk live streaming sampai hari ini belum kami perkenankan," kata Immanuel, Jumat (26/6/2026).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut masih dapat berubah apabila nantinya terdapat keputusan baru dari pimpinan pengadilan.

Apabila izin live streaming diberikan, seluruh media akan memperoleh kesempatan yang sama untuk melakukan peliputan secara langsung.

Selain mengatur mekanisme peliputan, PN Jakarta Timur juga menyiapkan pengamanan khusus mengingat perkara tersebut diperkirakan menyedot perhatian publik.

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, mengatakan setiap pihak yang memasuki area persidangan akan menggunakan tanda pengenal agar akses menuju ruang sidang lebih tertib.

Pengadilan juga menyiapkan tenda beserta layar televisi di luar ruang sidang agar masyarakat yang tidak mendapat tempat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.

Selain itu, PN Jakarta Timur telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur untuk menyiapkan pola pengamanan selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Roy Suryo, belum menjalani sidang pokok perkara karena masih menempuh proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut PN Jakarta Timur, sidang Roy Suryo baru akan dijadwalkan setelah gugatan praperadilannya diputus oleh majelis hakim.

Penetapan Majelis Hakim

Sementara itu, Sidang perkara Roy Suryo dan dr Tifa akan dipimpin Ketua Majelis, Christina Endarwati, Hakim Anggota 1, Rudi Rafli Siregar, dan Hakim Anggota 2, Mathilda Chrystina Katarina.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel Tarigan mengatakan penunjukan dilakukan Ketua Pengadilan dengan mempertimbangkan kemanapun majelis hakim.

"Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan tentang kemampuan dari majelis. Ini termasuk hakim pilihan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Immanuel, Jumat (26/6/2026).

Sosok Christina Endarwati yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis merupakan hakim yang berpengalaman, dan sebelumnya tercatat menjadi Ketua Pengadaan Negeri Kendal pada 2022-2024.

Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur memastikan majelis hakim yang menangani perkara Roy Suryo dan dr. Tifa pada perkara ini merupakan hakim berpengalaman.

"Ibu ketua majelisnya ini juga sudah pernah menjadi ketua, ketua pengadilan. Ya, jadi memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara," ujarnya.

Immanuel menuturkan berdasarkan ketetapan majelis hakim sidang perdana bagi dr. Tifa akan digelar pada Kamis (2/7/2026), namun untuk sidang Roy Suryo belum ditentukan.

Penetapan belum dilakukan karena menunggu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dilakukan Polda Metro Jaya.

Hal ini didasarkan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP yang mengatur bahwa selama jalannya proses sidang praperadilan, maka pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilakukan.

"Jadi nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak Jakarta Selatan, untuk menunggu putusan terhadap permohonan praperadilan tersebut," tuturnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.