TRIBUNJAMBI.COM - Penganugerahan gelar adat kehormatan Baginda Pemuka Bangsa kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, oleh lima kerajaan adat Lampung pada Sabtu (27/6/2026) terus memantik polemik.
Kritik tajam kali ini datang dari mantan penasihat spiritual Jokowi sendiri, Sri Eko Srianto Galgendu atau yang akrab disapa Eko Lemu.
Eko Lemu menilai, Jokowi belum layak menyandang predikat sakral tersebut karena gelar baginda memikul beban filosofis dan moral yang sangat berat, bukan sekadar simbol kosmetik dalam panggung politik.
Dalam tayangan siniar (podcast) di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Eko membedakan secara tegas antara penghormatan budaya dengan realitas kepemimpinan kenegaraan yang dijalankan Jokowi selama ini.
Menurutnya, standar moral seorang baginda dalam khazanah Nusantara teramat tinggi.
"Saya yakin Jokowi tidak mungkin bisa menjadi Baginda. Itu hanya menjadi sebutan kehormatan dalam nilai adat dan tradisi, bukan dalam politik kepemimpinan kenegaraan," sentil Eko Lemu, dikutip Rabu (1/7/2026).
Eko menguraikan bahwa marwah seorang pemimpin bergelar baginda diukur dari kemampuannya mendahulukan kesejahteraan rakyat di atas kepentingan personal maupun golongannya sendiri.
"Baginda harus mampu membahagiakan masyarakatnya, bangsanya, serta mereka yang pernah berjasa terhadap dirinya. Bagi seorang raja, kemiskinan rakyat adalah kemiskinan dirinya, kebodohan rakyat adalah kebodohan dirinya," urai Eko.
Baca juga: Roy Suryo Sebut Jokowi Hadir di Sidang Ijazah Palsu Hanya Via Zoom
Baca juga: Netanyahu Ogah Tarik IDF dari Lebanon Jika Hizbullah Masih Ada
"Yang harus dimuliakan adalah masyarakat, bangsa, dan negaranya, bukan anak-anaknya," tambahnya mengkritik.
Gelar Adat Bukan Sertifikat Legitimasi Kekuasaan
Lebih lanjut, Eko Lemu mengingatkan publik serta elite politik agar tidak menyalahgunakan penganugerahan budaya ini sebagai alat dongkrak elektoral atau legitimasi bahwa Jokowi masih menjadi poros utama penentu arah bangsa pasca-purnatugas.
"Penghargaan itu adalah penghormatan kebudayaan. Setelah seseorang menerima gelar tersebut, dia memikul tanggung jawab terhadap nilai-nilai adat, tradisi, dan kebudayaan itu. Jangan kemudian dipersepsikan seolah-olah menjadi legitimasi bahwa dia adalah tokoh yang paling layak memimpin bangsa," tegasnya memperingatkan.
Eko juga menyoroti aksi simbolik Jokowi yang menginjak kepala kerbau di atas karpet merah yang sempat viral.
Ia meluruskan bahwa dalam pakem tradisi Lampung, ritual tersebut sejatinya melambangkan penyucian diri, kejujuran total, serta keikhlasan.
Eko memperingatkan, jika ritual sakral itu dipaksakan demi syahwat politik praktis, hal tersebut justru diyakini bakal berbalik menjadi bumerang bagi sang penerima gelar.
Selain menyoroti gelar adat, Eko juga mengaitkan pemberian gelar tersebut dengan safari politik yang tengah dijalankan Jokowi.
Safari politik itu dimulai pada Jumat (26/6/2026) dengan Lampung sebagai daerah pertama yang dikunjungi selama tiga hari.
Dalam kunjungan tersebut, Jokowi menghadiri Rapat Koordinasi Daerah DPD PSI di Mesuji, bertemu relawan, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, serta menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa dari lima kerajaan adat Lampung di Rumah Adat Kedatun Keagungan, Bandar Lampung, pada Sabtu (27/6/2026).
Jokowi juga mengikuti sejumlah prosesi adat sebelum menyampaikan pesan pelestarian budaya Lampung.
Eko menduga pemilihan Lampung sebagai titik awal safari politik bukan tanpa alasan.
Ia menilai terdapat simbol-simbol politik yang sengaja dibangun, termasuk keterkaitannya dengan PSI.
"Kalau ini untuk memperkuat politik PSI, maka jelas bagaimana kandang banteng bisa beralih ke kandang gajah," katanya.
Baca juga: Blusukan Jokowi, Guntur: Tidak Akan Memberikan Dampak Besar Terhadap Kekuatan PDIP
Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-80: Prabowo Tegaskan Hukum Bukan Alat Dendam Politik
Meski demikian, Eko mengaku tetap mendukung upaya menghidupkan kembali nilai-nilai kepemimpinan kerajaan Nusantara dalam kehidupan modern.
Namun, ia mengingatkan agar adat dan tradisi tidak dijadikan alat kepentingan politik.
"Nilai sejarah para raja dan sultan itu baik untuk dibangkitkan kembali. Tetapi jangan sampai nilai yang mulia itu ditunggangi oleh kepentingan politik," ujarnya.
Peneliti kajian budaya Lampung, Novri Rahman menyampaikan pandangannya.
Menurutnya, pemberian gelar adat yang dilakukan secara cepat berpotensi mengikis kesakralan tradisi masyarakat di Lampung, baik Saibatin maupun Pepadun.
Novri menilai, tren penyematan simbol budaya secara instan dalam hitungan jam perlu dikaji ulang.
Alasannya, agar nilai luhur adat Lampung tidak berubah menjadi sekadar seremoni.
"Seorang tokoh nasional tiba, disambut hangat oleh para pemangku adat, lalu dalam waktu singkat kadang hanya beberapa jam, ia sudah mengenakan pakaian adat lengkap dengan gelar kehormatan yang baru saja disematkan."
Ia mengatakan, persoalan utama bukan hanya apakah pemberian gelar adat tersebut salah secara prosedural.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang terjadi terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini dijaga dalam tradisi Lampung.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung itu menjelaskan, dalam adat Lampung, adok bukan sekadar gelar seremonial.
Gelar adat merupakan bentuk pengakuan komunal yang lahir dari proses panjang.
Melibatkan pertimbangan moral mendalam atas kontribusi nyata seseorang.
Novri menyebut, akar filosofis gelar adat Lampung berkaitan erat pada falsafah Piil Psenggiri.
Yakni sistem etika yang mengatur kehormatan sosial hanya dapat diraih melalui dedikasi, integritas, dan sumbangsih nyata.
"Ketika proses panjang itu diperpendek menjadi seremoni beberapa jam demi kepentingan yang berbau politis, terjadilah apa yang oleh para ahli kajian budaya disebut sebagai komodifikasi, pengalihfungsian sesuatu yang sakral menjadi instrumen kepentingan pragmatis."
"Nilai intrinsik adok tidak hilang seketika, tetapi ia terkikis perlahan, dan erosi itulah yang berbahaya," ungkap Novri.
Novri menilai, ada dua dampak serius dari fenomena pemberian gelar adat secara instan kepada tokoh nasional.
Pertama, menurut dia, terjadi inflasi nilai adat.
Penghargaan yang terlalu mudah didapat akan membuat generasi muda kehilangan makna sejati dari tradisi tersebut.
Kedua, tradisi mengangkat saudara atau angkon muakhir dilepaskan dari konsekuensi moral dan sosialnya yang konkret berupa asas timbal balik yang mengikat kedua belah pihak.
"Artinya, seseorang yang menerima adok sesungguhnya menerima pula tanggung jawab untuk turut menjaga dan memperjuangkan apa yang menjadi kepentingan komunitas adat yang mengangkatnya," Kata Novri.
Kritik terkait pemberian adat secara instan juga disampaikan oleh Pimpinan Adat Kebandaran Marga Balak Marga Teluk Betung, Muhammad Yusuf Erdiansyah Putra bergelar Gusti Pangeran Igama Ratu.
Ia menegaskan, pemberian gelar adat kepada Jokowi tidak dapat menjadi representasi atau mewakili keseluruhan struktur adat yang ada di Provinsi Lampung.
"Yang kami persoalkan bukan bahasanya atau hak pihak tertentu memberikan gelar adat."
"Namun, pemberian gelar itu tidak mewakili seluruh keadatan di Lampung. Itu hanya berada pada lingkup adat tertentu," kata Yusuf saat diwawancarai TribunLampung.co.id, Senin.
Ia kemudian menyinggung soal tradisi adat Marga Balak saat memberikan gelar kehormatan.
Menurutnya, di adat Marga Balak, pemberian gelar bukan perkara sederhana yang bisa diputuskan secara instan.
Ada proses panjang yang harus dilalui sebelum gelar adar diberikan.
Mulai dari musyawarah atau mufakat adat, pembahasan mendalam oleh para penyimbang, hingga penilaian ketat terhadap sosok yang akan dianugerahi gelar.
Dalam proses musyawarah, para penyimbang akan melacak dan menilai rekam jejak calon penerima gelar secara komprehensif.
Aspek yang dinilai mencakup kontribusi nyata sang tokoh kepada negara dan masyarakat.
Lalu, kualitas akhlaknya, hingga kelayakan substantif untuk menerima penghormatan adat tertinggi.
"Bagi kami, gelar adat adalah kehormatan yang memiliki nilai tinggi. Karena itu harus melalui proses adat yang lengkap dan disepakati para penyimbang," ujarnya.
Kendati demikian, Yusuf mengimbau agar polemik penganugerahan gelar kepada Jokowi tidak berkembang menjadi sumbu perpecahan di tengah masyarakat adat Lampung.
Menurutnya, perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika yang wajar dalam kehidupan berasas budaya.
"Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar. Namun, jangan sampai polemik ini memicu perselisihan antartokoh maupun antarkomunitas adat," kata dia.
Baca juga: Cek Harga BBM Nonsubsidi Hari Ini di Jambi dan Semua SPBU Indonesia: Turun Per 1 Juli
Baca juga: Aniaya Ayah Kandung dengan Meja Prasmanan, Warga Jaluko Ditangkap Polisi
Baca juga: Muncul Kabar Penangkapan Nanik S Deyang oleh KPK Terkait MBG, Simak Hasil Cek Faktanya