Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur yang terjadi pada 27 April 2026 mengungkap perlunya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan hasil kajian cepat (rapid assessment) mengenai akuntabilitas pelayanan publik dalam peristiwa kecelakaan kereta api di Bekasi Timur menemukan risiko keselamatan pada Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86) sebenarnya telah lama diketahui, namun belum diikuti dengan langkah mitigasi yang memadai.
"Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi disebabkan oleh lemahnya tindak lanjut dalam pengelolaan keselamatan perlintasan," kata Robert dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menegaskan keselamatan masyarakat merupakan prinsip tertinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk transportasi.
Hal itu, kata dia, merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar sehingga kebijakan, perencanaan, dan penganggaran harus menempatkan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat sebagai tujuan utama.
Kajian Cepat Ombudsman RI disusun melalui observasi lapangan, permintaan keterangan kepada instansi terkait, wawancara dengan korban dan keluarga korban, telaah regulasi serta pencocokan data dengan berbagai sumber independen.
ORI menelaah penyelenggaraan pelayanan publik pada tiga fase sekaligus, yaitu prakejadian, post kejadian, dan pascakejadian untuk menilai sejauh mana penyelenggara pelayanan publik menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keselamatan masyarakat, merespons keadaan darurat, memulihkan layanan serta memenuhi hak-hak korban dan pengguna jasa.
Robert menuturkan hasil kajian menunjukkan akar persoalan utama kecelakaan berada pada fase prakejadian, khususnya terkait tata kelola keselamatan Perlintasan Sebidang Ampera.
"Meskipun berstatus sebagai perlintasan resmi dan telah lama digunakan secara intensif oleh masyarakat hingga saat kecelakaan terjadi perlintasan tersebut belum dilengkapi palang pintu maupun penjaga resmi," ungkapnya.
Dia membeberkan ditemukan bahwa pengamanan masih dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara status resmi perlintasan dengan tingkat perlindungan keselamatan yang tersedia bagi masyarakat pengguna.
Ombudsman RI menemukan kebutuhan peningkatan keselamatan pada Perlintasan Ampera telah lama diketahui oleh berbagai pemangku kepentingan, namun kebutuhan tersebut belum ditindaklanjuti secara efektif.
Ia mengatakan kajian Ombudsman RI mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kondisi itu, di antaranya lemahnya koordinasi antarinstansi, belum terintegrasinya perencanaan dan penganggaran, keterbatasan dan prioritas pembiayaan serta kompleksitas sosial yang berkaitan dengan kebutuhan akses dan mobilitas masyarakat.
Adapun, hasil kajian sistemik Ombudsman telah disampaikan secara langsung kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Kementerian Dalam Negeri, dalam pertemuan yang telah dilakukan di Jakarta, Selasa (30/6).





