Aniaya Ayah Kandung dengan Meja Prasmanan, Warga Jaluko Ditangkap Polisi
Heri Prihartono July 01, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM,  SENGETI  - Anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Luar Kota (Jaluko) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial DS (36), warga RT 12 Desa Muhajirin, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang tega menganiaya ayah kandungnya sendiri.

​Kapolsek Jambi Luar Kota, IPTU Jhon Purba menyebut,  penangkapan tersebut berdasarkan peristiwa memilukan dengan laporan resmi korban dengan nomor LP/B-67/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Jambi Luar Kota/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi pada Rabu, 1 Juli 2026.

Tragedi ini terjadi pada hari terakhir bulan Juni kemarin, dimana korban yang baru saja masuk ke rumah karena mendengar ancaman lisan pelaku kepada isteri korban atau ibu kandung pelaku, Halimah (58).

Kalau itu isteri korban sedang terlibat pertengkaran hebat dengan DS, kala itu pelaku dengan lantang menyebutkan jika hendak memecahkan kepala ibunya. Situasi mendadak gelap mata ketika korban hendak melerai pertengkaran itu. Pelaku justru meluapkan emosinya kepada sang ayah.

​Pelaku dengan tega meraih meja prasmanan kayu yang berada di dekatnya lalu menghempaskannya ke tubuh korban. 

Hantaman keras itu membuat lansia tersebut terjatuh dan menderita luka di dahi, perut, serta cedera kaki yang membuatnya tak mampu berjalan. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Simpang Sungai Duren untuk divisum. 

Usai visum, bersama keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. 

Kapoksek Jaluko, IPTU Jhon Purba menyebut jika saat ini pelaku telah diamankan oleh tim Reskrim Polsek Jaluko. 

"Sekarang sudah kita amankan," kataa IPTU Jhon Purba. 

Menurur Jhon, saat ini pelaku masih diperiksa secara intensif oleh petugas dan mendalami keterangan korban dan pelaku. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.