TRIBUNJAMBI.COM – Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang ditangkap terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Unggahan tersebut menyebut penangkapan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2026. Namun, hasil penelusuran menunjukkan informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Hingga saat ini, Nanik Sudaryati Deyang masih aktif menjabat sebagai Ketua BGN dan tidak ada informasi resmi mengenai penangkapannya.
Narasi Hoaks Beredar di Media Sosial
Klaim tersebut beredar melalui sejumlah akun Facebook dan Instagram sepanjang Juni 2026.
Baca juga: Inilah ASN Ditjenpas Jambi Edarkan Kasus 536 Butir Ekstasi, Belum Dipecat dari PNS
Baca juga: Profil Singkat 4 Perwira Polisi yang Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3
Unggahan itu menampilkan ilustrasi Nanik mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol, disertai foto Presiden Prabowo Subianto.
Narasi yang menyertai unggahan berbunyi:
"Baru dilantik jadi Kepala BGN, Naniek ditangkap terlibat korupsi MBG. JKW tinggal tunggu giliran."
Namun, narasi tersebut tidak didukung fakta maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Tidak Ada Bukti Nanik Ditangkap KPK
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya memang menyatakan bahwa Nanik berpotensi dipanggil sebagai saksi apabila diperlukan dalam proses penyidikan.
Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan saksi tidak otomatis berarti seseorang terlibat dalam tindak pidana.
"Belum, tapi itulah yang saya sampaikan waktu itu. Semua yang mengetahui dapat dipanggil sebagai saksi, tetapi tidak semua saksi berperan dalam tindak pidana tersebut," ujar Syarief.
Tersangka Kasus Korupsi MBG Masih Lima Orang
Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih lima orang, yakni:
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya.
Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
Pihak swasta berinisial AYS.
Pihak swasta berinisial AM.
Tiga mantan pejabat BGN tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 atas dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sementara itu, AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana Program MBG, sedangkan AM diduga terlibat sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam pengadaan di lingkungan BGN.
Kelima tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan masa penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com dan informasi resmi yang tersedia, klaim bahwa Ketua BGN Nanik Sudaryati Deyang ditangkap KPK terkait kasus korupsi MBG adalah hoaks.
Sumber: kompas.com