IDI Jawa Timur Desak Perlindungan Tenaga Medis Pasca Meninggalnya Dokter Icha di NTT
Titis Jati Permata July 01, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id LAMONGAN – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur menyampaikan sikap tegas menyusul tragedi meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni  (dr Icha), dokter muda yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Kupang, NTT, yang ditemukan meninggal dunia karena mengakhiri hidupnya.

Insiden tersebut diduga berkaitan dengan tekanan psikologis setelah adanya intimidasi saat menjalankan tugas.

Ketua IDI Wilayah Jawa Timur, dr. Budi Himawan, Sp.U, MM, FICS, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap tenaga medis dalam menjalankan pelayanan kesehatan.

"Kami mengikuti dengan penuh perhatian berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugas pelayanan di IGD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian fakta kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang," ujar dr. Budi kepada SURYA.co.id di RSUD dr Soegiri Lamongan, Rabu (1/7/2026).

Keselamatan Tenaga Kesehatan

Menurutnya, terlepas dari hasil penyelidikan hukum nantinya, kasus tersebut harus menjadi pengingat serius bagi semua pihak bahwa keselamatan tenaga kesehatan, baik secara fisik maupun psikologis, merupakan hal yang wajib dijamin.

"Keselamatan tenaga medis bukan sekadar pelengkap fasilitas, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang yang bersifat mutlak," tegasnya.

Baca juga: Dokter RS Premier Surabaya Jelaskan Manfaat Imunisasi bagi Tumbuh Kembang Anak

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mengatur hak tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi dan etika.

Selain perlindungan hukum, tenaga medis juga berhak memperoleh rasa aman dari tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, perundungan, maupun pelecehan.

"Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pimpinan fasilitas kesehatan memberikan bantuan hukum serta melakukan pencegahan kekerasan," katanya.

Berdampak Pada Sistem Pelayanan Kesehatan

Budi menilai masih terdapat jarak antara aturan yang tertulis dengan perlindungan nyata di lapangan. 

Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga medis tidak boleh hanya dilakukan setelah terjadi persoalan.

"Perlindungan tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemadam kebakaran ketika sudah terjadi sengketa hukum. Harus ada upaya pencegahan terhadap tekanan psikologis dan kekerasan verbal yang dapat mengganggu independensi profesi dokter," ujarnya.

IDI Jatim menilai tindakan intimidasi terhadap dokter bukan hanya persoalan individu, tetapi dapat berdampak terhadap sistem pelayanan kesehatan secara luas.

"Ketika seorang dokter menjalankan tugas dengan bayang-bayang ketakutan dan tekanan, maka objektivitas medis bisa terganggu. Pada akhirnya masyarakat yang menjadi penerima layanan kesehatan juga ikut dirugikan," ungkapnya.

Sikap IDI Jatim

Sikap resmi IDI Jatim, pertama, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Dan kedua IDI mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti yang ada.

"Seluruh pihak juga harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memiliki kepastian," kata Budi,  Dokter Spesialis Urologi di RSUD dr Soegiri Lamongan.

Selain itu, IDI Jatim meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat sistem perlindungan internal, salah satunya melalui mekanisme pelaporan aman atau whistleblowing system.

Sistem tersebut, lanjutnya, harus menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan balasan, serta menyediakan dukungan psikologis bagi tenaga medis yang mengalami tekanan kerja.

IDI juga mendorong penerapan kebijakan Zero Tolerance Against Violence di seluruh fasilitas kesehatan agar tidak ada ruang bagi intimidasi, kekerasan verbal, fisik, maupun perundungan dari pihak mana pun.

"Budaya saling menghormati antara pasien, keluarga pasien, dan tenaga kesehatan harus kembali diperkuat demi menciptakan pelayanan kesehatan yang aman," ujarnya.

Aturan Perlindungan Tenaga Kesehatan

Tragedi dr. Icha, masih kata Budi, harus menjadi momentum bagi seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan aturan perlindungan tenaga kesehatan benar-benar diterapkan.

Ditambahkan, melindungi dokter dan tenaga kesehatan bukan berarti memberikan keistimewaan atau imunitas kepada profesi.

Tapi memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bermutu.

" Melindungi tenaga medis berarti melindungi keselamatan pasien itu sendiri," pungkasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.