TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) akhirnya menetapkan DM, oknum dosen Unima sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap mendiang Evia Maria Mangolo.
Evia adalah mahasiswa Unima yang ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Kaaten, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut pada Desember 2025.
Penetapan tersangka ini diumumkan Polda saat hari Bhayangkara 1 Juli 2026.
Ini menjawab berbagai pertanyaan masyarakat soal kelanjutan kasus yang viral ini.
Diketahui Evia ditemukan tewas dengan tanda tanda bunuh diri dalam kamar kosnya pada Jumat (30/12/2025) lalu.
Namun persoalan tak sesederhana itu.
Tak lama setelah jasad Evia ditemukan, beredar suratnya mengenai dugaan pelecehan oknum dosen tersebut.
Menyusul kemudian ditemukannya tanda tanda lebam pada jasad korban.
Pihak keluarga lantas melaporkan kejanggalan itu ke Polda Sulut.
Publik pun ramai menuntut pihak Polda segera mentersangkakan oknum dosen tersebut.
Aksi damai dilakukan di Manado dan Sitaro.
Awalnya Polda menyatakan bahwa Evia meninggal karena bunuh diri.
Penanganan kasus ini pas dengan momentum berdirinya Direktorat PPA PPO terlepas
dari Direskrimum.
Aparat Polda lantas menyelidiki dugaan kasus kekerasan seksual terhadap Evia.
Sebanyak 10 saksi diperiksa. Diakui Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey, kasus ini tergolong sulit.
Aparat bekerja keras menuntaskannya.
Kegigihan penyidik berbuah manis.
Perlahan tapi pasti, diperoleh bukti bukti perbuatan melawan hukum oleh DM.
Polda Sulut bekerja sama dengan Kementerian PPA dan berbagai pihak lainnya.
Puncak dari itu semua adalah keterangan ahli dari Apsifor.
Begitu diperoleh, aparat lantas menetapkan DM sebagai tersangka.
Pihak keluarga mendiang Evia, melalui kuasa hukum Sem Wengen mengaku bersyukur karena telah memperoleh keadilan.
Ia mengucapkan terima kasih pada aparat Polda Sulut atas pengungkapan kasus yang tidak mudah tersebut.
"Atas nama keluarga, sebagai kuasa hukum korban adik Evia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara dalam hal ini Direktorat PPA dan PPO, Ibu Dir dan Pak Paulus serta seluruh penyidik di PPA," kata dia kepada Tribunmanado via WA Rabu (1/7/2026).
Ia menuturkan, penyidik Polda selalu membuka ruang komunikasi yang baik dengan keluarga serta kuasa hukum.
Berkat kerjasama yang baik itu, akhirnya keadilan dapat diberikan pada keluarga.
Ia juga berterima kasih pada semua pihak yang telah mengawal kasus tersebut hingga pada tahap ini.
Adapun, Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey kepada Tribunmanado menuturkan, DS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengantongi keterangan ahli dari Apsifor.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia Rabu (1/7/2026) di Mapolda Sulut.
Sebut dia, pihaknya langsung melakukan gelar perkara begitu mengantongi keterangan tersebut.
Alat bukti dinilai cukup hingga DS ditetapkan sebagai tersangka.
Namun DS belum ditahan.
Alasannya yang bersangkutan masih sakit.
"Dia ada operasi, membutuhkan perawatan," katanya.
Untuk memastikan status DS, pihak Polda sudah melakukan melakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara Manado.
Diketahui kasus kematian Evia viral di awal 2026.
Pihak keluarga serta masyarakat mendesak aparat untuk segera menahan DS menyusul viralnya surat dari almarhum Evia.
Namun aparat bekerja sesuai koridor hukum.
Sejumlah saksi telah diperiksa.
Salah satu alat bukti yang dinanti adalah hasil pemeriksaan Apsifor. (Art)
Baca juga: Oknum Dosen Unima Ditetapkan Tersangka, Begini Respon Kuasa Hukum Keluarga Evia Maria