SMKN 1 Tarakan Segera Gelar Rapat Internal Dugaan Sertifkat Palsu, Nur Hakim: SPMB Sesuai Juknis
Junisah July 01, 2026 06:52 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Terkait adanya dugaan sertifikat palsu yang dilakukan seorang pendaftar saat Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, SMKN 1 Tarakan akan melakukan rapat internal keputusan yang akan diambil secara bijak setelah melakukan penelusuran nama pendaftar yang bersangkutan.

"Langkah yang dilakukan sekolah, kami akan coba untuk bincangkan, koordinasi dengan pimpinan di sekolah, bagaimana untuk melanjutkan laporan ini," ucap Waka Kesiswaan, SMKN 1 Tarakan, Nur Hakim, Rabu (1/7/2026).

Nur Hakim mengatakan, paling tidak pihaknya pertama harus meminta konfirmasi, klarifikasi instansi terkait yang berkaitan dengan prestasi dilampirkan.

"Untuk bobotnya memang melampirkan sertifikat atau dokumen prestasi 30 atau 20, jenjangnya ada nasiojal, provinsi dan kota, kategori beregu dan perorangan. Kalau dilihat level nasional, nilainya tinggi," ujar Nur Hakim.

Baca juga: Breaking News Pelatih Panahan di Tarakan Temukan Dugaan Sertifikat Palsu, Saat Daftar SPMB di SMKN 1

Nur Hakim, mengungkapkan, setelah menerima informasi dugaan sertifikat palsu, pihaknya langsung melakukan penelusuran terkait dokumen yang dilampirkan. 

Kemudian sebagai bagian dari akurasi piagam yang dilampirkan pihaknya memastikan akan berkoordinasi dengan cabor dan instansi yang berkaitan.

Nur Haki mengaku,  di SMKN 1 Tarakan total ada kurang lebih 24 siswa yang melampirkan sertifikat akademik dan nonakademik dari pendaftar total 396 siswa.

"Jadi gabungan akademik dan nonakademik. Akademik 1 siswa dari lomba menukis cerita, story telling FLS3N dan sisanya 23 siswa lainnya dari non akademik," paparnya.

Untuk sertifkat nonakademik baris berbaris, menyanyi solo, pencak silat, futsal, bola voli, taekwondo, tari kreasi, LS3S, musik tradisional. 

Baca juga: SPMB 2026 Tingkat SMA dan SMK Selesai, Sertifikat Prestasi Nonakademik akan Dievaluasi di Nasional

Ia menambahkan, pelaksanaan SPMB di SMKN1 Tarakan telah dilakukan sesuai juknis dari Disdikbud Kaltara dan berjenjang dari pusat.

"Artinya kan kalau kami di juknis sudah ada yang mengatur hal tersebut.  Kalau di daftar ulang kan kami memang ada verifikasi ulang. Terkait dengan dokumennya kan," terang Nur Hakim.

Di juknis juga sudah mengatur jika ada temuan terkait dengan pemalsuan dokumen, maka ada sanksinya.

"Nah itu ada sanksinya.  Jadi itu ada sanksi yang bisa kita berikan berupa pembatalan," urainya.t

Menurutnya, juknis telah mengatur terkait sanksi. Meski telah ada pengumuman dikeluarkan sekolah untuk siswa yang diterima.

Diketahui di SMKN 1 Tarakan  tidak ada jalur prestasi hanya saja jika ada sertifikat prestasi maka bisa menambah bobot poin.

"Makanya kami coba apakah siswa bersangkutan memang mendaftar di sekolah kami, kamj lagi proses daftar ulang, apakah yang bersangkutan sudah daftar ulang, kalau memang ada kami akan lihat keasliannya," jelasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.