Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) berinisial JP dan salah seorang wiraswasta berinisial YSL diperiksa tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kedua orang itu diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Selasa 30 Juni 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di jalan Sultan Hairun, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Hal itu dibenarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com Rabu (1/7/2026).
“Benar, saksi yang diperiksa dalam kasus jalan Namlea ialah berinisial JP selaku PPSPM dan YSL selaku Wiraswasta,” kata Ardy.
Baca juga: Curi Belasan Payung dan Jas Hujan dari MR DIY, Empat Ibu-ibu di Ambon Dibekuk Polisi
Baca juga: Gubernur Maluku Dorong RUU Daerah Kepulauan Beri Kewenangan Khusus dan Kepastian Pendanaan
Juru Bicara Kejati Maluku itu mengungkapkan bahwa kedua saksi tersebut diperiksa sejak pagi hingga malam hari dengan waktu kurang lebih hampir sebelas jam.
“Keduanya diperiksa dari jam 10.00 sampai dengan 20.40 WIT,” sambungnya.
Terkait kapasitas kedua saksi yang dihadirkan dalam kasus ini, Ardy tidak menjelaskannya.
Namun tentunya ada keterkaitan antara posisi saksi dengan kasus dugaan korupsi yang sementara disidik Kejati Maluku itu.
Langkah ekspos dilakukan setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Bahwa tim penyidik Kejati Maluku menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sehingga kasusnya ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Untuk proyek preservasi jalan ini senilai Rp. 14,46 miliar yang bersumber dari APBN.
Namun hingga kini pengerjaan belum rampung sesuai target.
Selain itu, diduga progres pengerjaan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.
Tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Diantaranya pejabat pembuat komitmen serta pihak kontraktor pelaksana.
Tentu keterangan-keterangan dari saksi yang telah diperiksa dan saksi-saksi berikutnya ditahap penyelidikan, akan membuka lebih luas terkait rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan di tahap penyidikan itu.
Hasil-hasil pemeriksaan itu lebih jauh, akan membuka luas siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
Publik menanti kepastian hukum yang diambil Kejati Maluku dalam kasus yang diduga merugikan publik sekaligus merugikan keuangan negara. (*)