Perlawanan Nikita Mirzani Belum Selesai, Sidang PK Bergulir di Pengadilan Negeri Jaksel
Achmad Maudhody July 01, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perlawanan Nikita Mirzani belum selesai, sidang PK bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Artis Nikita Mirzani masih harus hidup di balik jeruji besi usai divonis bersalah dalam perkara pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Setelah divonis bersalah di PN Jaksel, upaya hukum Nikita untuk bisa membalikkan vonis tersebut tak membuahkan hasil.

Upaya banding Nikita di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, bahkan vonis hukumannya ditambah menjadi 6 tahun.

Pun demikian dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung, upaya Nikita juga dimentahkan oleh Hakim Agung.

Kini, Nikita menempuh upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya tersebut.

Sidang PK bergulir di PN Jaksel, Rabu (1/7/2026).

Menghadapi proses PK, pihak kuasa hukum Nikita menegaskan, salah satu dasar kliennya tak menyerah menempuh proses hukum tak lepas dari statusnya sebagai orang tua tunggal dan tulang punggung keluarga.

"Alasan kami masih berdiri tegak di sini adalah karena seorang anak yang harus kehilangan sosok ibu sekaligus ayah. Nikita Mirzani adalah seorang single mom yang berjuang sendiri mencari keadilan untuk ketiga anaknya," ujar Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/7/2026).

Usman mengakui, proses hukum yang dijalani Nikita tidak mudah.

Perkara tersebut telah bergulir mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga kini memasuki tahap Peninjauan Kembali.

Meski demikian, ia menegaskan, kliennya tidak ingin menyerah karena ingin memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai bentuk keadilan.

"Capek sih mencari keadilan itu, tidak gampang. Tapi Nikita tidak pernah capek untuk berjuang. Kalau dibiarkan begitu saja, maka ketidakadilan ini akan merajalela," tegasnya.

Baca juga: Ruben Onsu Akhirnya Tempuh Jalur Hukum di Tengah Kisruh dengan Sarwendah, Berkas Masuk ke PN Jaksel

Dalam sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan agar Nikita Mirzani dapat dihadirkan langsung di ruang sidang.

Permohonan tersebut diajukan setelah majelis hakim sebelumnya menyampaikan bahwa kehadiran terpidana dalam sidang PK tidak bersifat wajib dengan mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

"Masyarakat menilai penetapan hakim yang tidak menghadirkan Nikita adalah bentuk proses hukum yang tidak transparan," kata Usman.

"Ada stigma buruk di media sosial bahwa jika tidak dihadirkan, maka ada kemungkinan terjadi ketidakadilan," tandasnya.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani divonis bersalah atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys.

Awalnya Nikita divonis 4 tahun penjara, namun setelah mengajukan banding, pengadilan tinggi memperberat hukumannya menjadi 6 tahun penjara. 

Kasus bermula pada Desember 2024 ketika Nikita mengunggah ulasan negatif tentang produk kecantikan milik Reza Gladys di media sosial dan diduga meminta sejumlah uang agar ulasan tersebut dihapus.

Bersama Mail, sang asisten, Nikita didakwa atas pemerasan (UU ITE) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama asistennya.

Rieke Diah Pitaloka Kawal Proses Hukum

Proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, dukungan terhadap Nikita Mirzani terus berdatangan.

Salah satu dukungan datang dari anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, yang menaruh perhatian terhadap perkara tersebut.

Menanggapi dukungan itu, kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengaku optimistis terhadap peluang kliennya dalam proses PK yang tengah berjalan.

Usman mengatakan dukungan Rieke muncul setelah melihat adanya persoalan hukum yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

“Bu Rieke melihat ada cacat hukum, baik itu formil maupun materiil, dalam kasus Niki."

"Bahwa putusan untuk klien kami ini jauh dari rasa keadilan," ungkap Usman, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (25/6/2026). 

Menurut Usman, Rieke menilai persoalan yang menjerat Nikita seharusnya tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana karena berkaitan dengan ruang privat seseorang.

Meski memberikan dukungan, Usman memastikan Rieke Diah Pitaloka tidak akan dilibatkan sebagai saksi ahli dalam sidang PK mendatang.

“Enggak, beliau tidak akan jadi saksi ahli. "

"Kebetulan, kami sudah minta bantuan dari beberapa pakar dari universitas-universitas ternama di Indonesia untuk duduk sebagai saksi ahli nanti,” imbuh Usman.

Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut menjadi perhatian dalam proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani.

Ia menyoroti rentang waktu yang sangat singkat antara distribusi berkas kasasi kepada majelis hakim dengan keluarnya putusan.

“Menurut saya, ada indikasi paket kilat dalam kasus ini," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah fakta yang menimbulkan pertanyaan terkait proses pengambilan keputusan di tingkat kasasi.

“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas serta jeda waktu panjang hingga salinan resmi diterima," tutur aktris Bajaj Bajuri itu.

Meski demikian, Rieke menegaskan pernyataannya bukanlah bentuk tuduhan terhadap pihak mana pun.

Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik dalam negara hukum.

"Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum. "

"Kita ingin memastikan prinsip due process of law berjalan dengan benar," pungkasnya. 

SOROTI KASUS NIKITA - Rieke Diah Pitaloka di podcast Denny Sumargo dicapture Sabtu (6/9/2025).
SOROTI KASUS NIKITA - Rieke Diah Pitaloka di podcast Denny Sumargo dicapture Sabtu (6/9/2025). (Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo)

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.