Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi komplotan pencurian di salah satu gerai MR DIY di Kota Ambon akhirnya berakhir di tangan polisi.
Empat orang yang diduga bekerja sama mencuri belasan payung dan jas hujan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Nun (39), Nur (41), Asri (44), dan Aisa (54).
Mereka diduga melakukan pencurian secara bersama-sama di Toko MR DIY Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/610/VI/2026/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 16 Juni 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIT dan dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 16.50 WIT.
Baca juga: Kapolres SBT Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
Baca juga: Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian, yakni 17 payung berwarna krem-ungu bergagang plastik berbahan kain parasut dengan label MR DIY serta dua jas hujan berwarna biru tua yang juga masih berlabel MR DIY.
Akibat aksi tersebut, pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp2.599.500.
Menurut Androyuan, para tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengambil barang dagangan tanpa hak dan tanpa melakukan pembayaran.
Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan untuk menghindari pengawasan karyawan toko sebelum berusaha dibawa keluar dari area kasir.
"Para tersangka secara bersama-sama mengambil barang milik toko tanpa hak dan tanpa melakukan pembayaran. Barang tersebut disembunyikan untuk mengelabui pengawasan karyawan sebelum dibawa keluar," jelasnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian juncto penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(*)