TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Rapat Pleno Penetapan Calon Peserta Didik Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Nganjuk telah dilaksanakan.
Rapat tersebut dipimpin, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.
Kang Marhaen -sapaan Bupati- mengatakan, Program Sekolah Rakyat bukan sekadar program pendidikan gratis.
Melainkan, investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memberikan harapan baru bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Baca juga: Nobar Film Tanah Runtuh Jadi Refleksi Polres Trenggalek di Momen HUT Ke-80 Bhayangkara
Karenanya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berkomitmen untuk menyukseskan program tersebut.
"Kita harus memastikan agar tidak ada anak yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tertinggal," katanya, Rabu (1/7/2026).
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendataan dan verifikasi calon peserta didik, mulai dari Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, pendamping sosial, hingga pemerintah desa.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar Program Sekolah Rakyat tepat sasaran.
Berdasarkan hasil verifikasi, kuota jenjang SD di Kabupaten Nganjuk masih belum terpenuhi, sementara jumlah calon peserta didik untuk jenjang SMP dan SMA justru melebihi kuota yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kang Marhaen meminta seluruh jajaran terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan penjangkauan kepada masyarakat agar anak-anak yang memenuhi kriteria dapat segera didaftarkan.
"Semua pihak yang ada di sini harus bergerak melakukan pendataan dan pendampingan secara menyeluruh, sehingga kekosongan kuota, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar, dapat dimanfaatkan secara optimal," jelasnya.
Selain mendorong pemenuhan kuota SD, ia turut memberikan solusi bagi calon peserta didik SMP dan SMA yang belum tertampung akibat keterbatasan kuota.
Dia mengusulkan mereka dapat difasilitasi melalui kerja sama dengan pondok pesantren modern yang memiliki kapasitas menerima siswa dari keluarga kurang mampu.
"Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan sekolah hanya karena kuotanya terbatas. Kita harus mencari solusi agar mereka tetap memperoleh pendidikan yang layak," paparnya.
Ia menambahkan, perlunya fleksibilitas dalam penentuan penerima manfaat.
Sebab, terdapat masyarakat yang secara kondisi ekonomi layak menerima bantuan meskipun belum masuk dalam kategori desil 1 maupun desil 2 pada data terpadu.
Karenanya, ia mendukung penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan pemerintah desa sebagai dasar pendukung sementara, sembari menunggu proses pembaruan data kemiskinan.
Baca juga: Apresiasi Kinerja, Bupati Kediri Mas Dhito Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara Ke-80
Hal ini supaya bantuan tetap dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Sosial serta seluruh pemangku kepentingan supaya Program Sekolah Rakyat dapat berjalan optimal dan menjadi salah satu solusi nyata dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan," terangnya.
Sementara itu, proses penerimaan peserta didik Sekolah Rakyat tetap mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 63 Tahun 2026.
Jenjang SD, peserta didik harus berusia 7 hingga 12 tahun dan seluruh penerimaan dilakukan mulai dari kelas I sehingga kuota tidak dapat dialihkan ke jenjang lain.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)