Lifting Minyak PT Karlez Petroleum di Bula Akhirnya Terealisasi, Gaji Pekerja Segera Dibayar
Ode Alfin Risanto July 01, 2026 08:47 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Proses lifting minyak milik PT. Karlez Petroleum Seram Limited di Kota Bula Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya terlaksana, Rabu (1/7/2026).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, mengatakan lifting semula dijadwalkan berlangsung pada 26 hingga 27 Juni 2026 sesuai agenda yang telah diatur bersama SKK Migas dan pihak perusahan.

Baca juga: Chord Gitar Mari Pulang - Stekenhendle Gank, Intro : F G C G Am

Baca juga: Kota Ambon Raih Prestasi Smart City, Bodewin: Apresiasi Seluruh Pihak Termasuk Masyarakat

Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan karena masih terdapat hambatan terkait dokumen dan administrasi lainnya.

"Alhamdulillah hari ini sesuai jadwal yang diatur SKK Migas bersama Carlis Petroleum terlaksana lifting. Sebenarnya lifting ini berlangsung tanggal 26 sampai 27, cuma karena ada hambatan berkaitan dengan dokumen dan administrasi lain sehingga tidak jadi," ujarnya.

Menurutnya, hasil lifting diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel minyak, meski angka pastinya masih menunggu proses verifikasi.

"Dari lifting ini ada kurang lebih sekitar 10 ribu barrel, nanti kita konfirmasi lagi hasil pastinya," lanjutnya.

Mochtar menegaskan, Pemerintah Kabupaten SBT mengawal langsung proses tersebut agar hasil penjualan minyak dapat digunakan membayar hak para pekerja yang selama ini tertunda.

Ia memastikan pembayaran gaji menjadi prioritas utama setelah lifting berhasil dilakukan.

"Dari hasil lifting ini kami memastikan proses lifting ini, gaji karyawan dapat terbayarkan," tegasnya.

Mochtar juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah memperoleh kepastian mengenai mekanisme penempatan dana hasil lifting.

Pekerja diperkirakan mulai menerima pembayaran gaji sekitar 30 hari setelah lifting dilakukan.

"Hasil penjualannya masuk ke rekening bersama antara SKK Migas dan Karlez. Dari hasil lifting ini nanti waktunya sekitar satu bulan ke depan atau 30 hari setelah hari ini teman-teman pekerja bisa memperoleh hak kepastian untuk tertunggaknya gajinya selama ini," jelasnya.

Ia berharap seluruh proses berjalan sesuai rencana sehingga hak pekerja yang selama berbulan-bulan tertunda dapat segera diselesaikan.

Instruksi tersebut disampaikan langsung dalam forum Retret Ketua DPRD se-Indonesia di kompleks Akademi Militer, Kamis (16/4/2026).

Bahlil secara khusus meminta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.