Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan terus mengawal penyelesaian seluruh hak pekerja PT. Karlez Petroleum Seram Limited.
Termasuk tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan perusahaan selama tahun 2025.
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, menegaskan keberhasilan proses lifting minyak yang terlaksana pada Rabu (1/7/2026) belum menjadi akhir dari perjuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil penjualan minyak harus digunakan untuk membayar seluruh hak pekerja, mulai dari tunggakan gaji hingga kewajiban BPJS Ketenagakerjaan.
"Masalah lain yang kemarin juga kami kawal adalah perjuangan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Itu masih sedang berproses. Sudah cukup lama diabaikan oleh pihak perusahaan dan kami sudah berkoordinasi agar itu tetap harus dibayarkan sebagai bagian dari jaminan bagi tenaga kerja," ujarnya.
Meski lifting telah terlaksana, ia meminta semua pihak, termasuk media dan para pekerja, terus mengawal proses penyaluran hasil penjualan minyak agar benar-benar digunakan untuk memenuhi hak karyawan.
Baca juga: Soplanit Bantah Pengacara Tan Kho Hang Hoat, Sebut SP3 Polda Maluku Tak Sentuh Pasal 266 KUHP
Baca juga: Sinergi Imigrasi dan ITB Inisiasi Pagar Digital Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
"Tapi kami belum boleh bergembira hanya karena lifting. Kita harus memastikan hasil penjualan itu setelah masuk ke rekening yang sudah disepakati, harus digunakan untuk membayar gaji pegawai dalam waktu dekat. Teman-teman juga harus ikut mengawal sampai pembayaran gaji selesai," jelasnya.
Fachri menambahkan hasil penjualan minyak dari lifting harus diprioritaskan untuk menyelesaikan seluruh hak pekerja yang telah lama tertunda.
"Bahwa hasil penjualan minyak yang dilifting ini harus digunakan untuk membayar gaji pegawai dan semua hak mereka, karena itu sudah cukup lama diperjuangkan. Beberapa kali bahkan kita rapat dengan SKK Migas," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBT, Mochtar Rumadan juga turut membenarkan bahwa pihak perusahan masih memiliki tunggakan pembayaran BPJS.
Temuan itu diperoleh setelah pemerintah daerah melakukan pemeriksaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Ternyata BPJS itu, Karlez menunggak sejak Januari 2025 sampai Desember 2025," kata Mochtar.
Menurutnya, akibat tunggakan tersebut BPJS Ketenagakerjaan melaporkan persoalan itu kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Melalui Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari SBT kemudian mengajukan gugatan terhadap PT Carlis.
Kata dia, gugatan tersebut telah diputus pengadilan dan kini berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak perusahaan.
"Keputusannya sudah final dan mengikat. Sudah inkrah karena tidak ada lagi banding maupun kasasi dari Karlez," katanya.
Dengan putusan tersebut, lanjut Mochtar, manajemen PT. Karlez wajib melunasi seluruh tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu kewajiban dari manajemen Karlez harus membayar BPJS Ketenagakerjaan Januari 2025 sampai Desember 2025," tutupnya.(*)