SURYA.CO.ID, JOMBANG – Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) massal buruh pabrik plywood, PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang berjalan alot.
Ratusan buruh pabrik plywood PT SGS Jombang itu menolak keputusan PHK sepihak yang menyasar sekitar 1.000 pekerja di perusahaan itu.
Aksi penolakan masif itu dipicu oleh kebijakan manajemen yang dinilai merugikan buruh, terutama terkait skema pembayaran uang pesangon yang rencananya akan dicicil secara bertahap hingga 10 kali.
Langkah sepihak itu langsung mendapat respons keras dari organisasi serikat pekerja yang bergerak cepat membuka posko pengaduan serta membawa kasus itu ke ranah hukum.
Baca juga: Rencana PHK Massal Pabrik Plywood Jombang, Sebut Tertekan Penurunan Permintaan Ekspor
Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan tidak semua pekerja menerima keputusan PHK perusahaan.
"Kemarin surat penolakan sudah kami kirimkan. Ada yang menerima PHK, tetapi ada juga yang menolak," ucap Hadi kepada SURYA.CO.ID pada Rabu (1/7/2026).
Hingga Selasa (30/6/2026), sekitar 200 pekerja telah menyampaikan penolakan melalui organisasi serikat.
Mekanisme pembayaran pesangon secara dicicil sebanyak 10 kali itu sebelumnya juga diterapkan dalam gelombang PHK menjelang Hari Raya Idulfitri pada Maret 2026.
"Sebagian besar yang menerima PHK karena terpaksa. Mereka kecewa setelah mengetahui pesangonnya dicicil sampai 10 kali," katanya melanjutkan.
Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK 2026 dan Tolak PHK Sepihak, Buruh Plywood Kecewa DPRD Jombang Tidak Merespons
Persoalan PHK massal itu sebelumnya telah dibahas dalam forum mediasi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur pada Senin (29/6/2026).
Dari hasil pertemuan itu, Disnaker Jatim membentuk tim khusus yang dijadwalkan melakukan mitigasi ke PT SGS pada 6 Juli 2026.
Tim Deteksi Dini Kabupaten Jombang bahkan mengusulkan agar surat perjanjian PHK dikaji ulang karena memuat ketentuan pembayaran pesangon dengan sistem cicilan.
Jika nantinya terbukti ada pelanggaran ketenagakerjaan, keputusan PHK itu berpotensi dinyatakan tidak sah sehingga pekerja dapat dipekerjakan kembali.
"Selama proses itu berlangsung, buruh yang menolak PHK diminta tetap masuk kerja seperti biasa," pungkas Hadi.
Baca juga: Pabrik Plywood di Jombang Disidak DPRD Usai Terima Laporan Gaji Buruh dicicil
Di sisi lain, manajemen PT SGS tetap berpegang pada alasan kondisi finansial perusahaan yang terus memburuk.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi D DPRD Jombang pada 15 Juni 2026, HR Manager PT SGS Jombang, Taufik Rizal Sutisna, menjelaskan penurunan permintaan ekspor menjadi pemicu utama.
Tekanan pasar global dan kerugian usaha menjadi penyebab perusahaan harus melakukan efisiensi melalui pengurangan sekitar 1.000 pekerja.
Perusahaan mengklaim telah menghadapi berbagai persoalan operasional sejak tahun lalu, mulai dari pembayaran upah secara bertahap hingga kendala operasional lainnya.
"PHK merupakan keputusan yang berat. Karyawan kehilangan sumber penghasilan, sementara perusahaan juga harus menyiapkan kompensasi dalam jumlah besar," ucapnya dalam keterangan yang ditulis SURYA.CO.ID, Selasa (16/6/2026).