Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polemik dana tabungan siswa di Yayasan As-Saggaf, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur mendapat respons dari UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala UPTD Dikbud Masbagik, Mahsun, menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjadi penengah apabila ada pengaduan resmi yang diajukan oleh orang tua murid atau komite sekolah.
Mahsun mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui peristiwa tersebut setelah dihubungi oleh awak media.
Sejauh ini, ia mengaku belum menerima surat atau laporan tertulis dari pihak mana pun mengenai dugaan belum dikembalikannya uang simpanan siswa yang kabarnya mencapai Rp425 juta.
“Jika ada keluhan dari wali murid atau komite, pasti akan kami undang untuk duduk bersama, baik di yayasan maupun di kantor UPTD. Namun sampai sekarang memang belum ada yang melapor secara resmi,” tutur Mahsun.
Ia menambahkan, UPTD Dikbud Masbagik telah memediasi sejumlah kasus serupa di berbagai sekolah.
Baca juga: Orang Tua Siswa di Lombok Timur Sesalkan Simpanan Pendidikan Belum Tuntas Dikembalikan
Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang sama terhadap persoalan di Yayasan As-Saggaf apabila dilaporkan dengan prosedur yang benar.
Mahsun juga menekankan bahwa pembagian rapor merupakan hak mutlak setiap murid dan tidak boleh dikaitkan dengan urusan tabungan sekolah.
Menurutnya, guru dan sekolah wajib menyerahkan laporan hasil belajar, sedangkan urusan pengembalian dana simpanan sepenuhnya berada di tangan pengelola dana tersebut.
Menanggapi isu adanya tekanan terhadap wali murid dalam proses mediasi sebelumnya, Mahsun menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghalangi hak siswa maupun orang tua.
“Rapor adalah hak anak dan harus diberikan. Jangan dicampur aduk dengan masalah tabungan. Kewajiban pengelola adalah mengembalikan uang simpanan anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan komunikasi awal dengan pihak sekolah, UPTD memperoleh informasi bahwa dana simpanan dikelola oleh bendahara yayasan.
Pengelola meminta tenggat waktu sekitar satu pekan untuk menyelesaikan kewajiban.
Dari total dana yang seharusnya dikembalikan, sekitar 40 persen dikabarkan sudah tersedia, sedangkan 60 persen lainnya masih dalam tahap pengumpulan.
UPTD juga menerima laporan bahwa dana yang belum dibagikan mencakup siswa kelas I dan II SMP serta kelas I sampai V SD.
Mahsun berharap persoalan ini dapat segera diatasi melalui jalur mediasi agar seluruh uang simpanan siswa bisa kembali ke tangan pemiliknya.
“Yang paling penting adalah dana anak-anak dapat dikembalikan. Semoga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik lewat musyawarah,” pungkasnya.
Secara terpisah, Ketua Yayasan As-Saggaf NW Bengkaung, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Makrif menegaskan bahwa angka Rp400 juta lebih yang disebut-sebut sebagai total simpanan siswa perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di publik.
Menurutnya, dari jumlah awal sekitar Rp400 juta, sebagian telah dibayarkan.
Kini sisa dana yang belum disalurkan ke murid hanya sekitar Rp200 juta lebih, dan seluruhnya berasal dari jenjang SD.
“Yang belum dibayar itu sekitar Rp200 juta lebih, bukan seluruh Rp425 juta. Itu pun hanya untuk siswa SD. Untuk SMP sudah lunas semua, dari kelas 1 hingga 3, begitu juga dengan kelas 6 SD,” ujar Makrif, Ketua Yayasan As-Saggaf NW Bengkaung.
Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika yayasan menggelar rapat dengan wali murid setelah diketahui dana yang tersedia tidak cukup untuk dibagikan penuh.
Dalam musyawarah tersebut, yayasan menawarkan skema pembayaran awal sebesar 40 persen secara merata kepada seluruh siswa.
Keputusan ini diambil agar setiap anak tetap memperoleh sebagian haknya lebih dulu, sementara kekurangan sisanya masih dalam proses pemenuhan.
“Kami memilih membagikan 40 persen secara rata agar semua siswa kebagian. Pertimbangannya, mungkin ada yang membutuhkan untuk membeli perlengkapan sekolah, seperti sepatu dan lain-lain. Jadi kami ingin semua mendapat giliran,” jelasnya.
Ketua yayasan menegaskan bahwa kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan institusi yayasan atau sekolah secara kelembagaan.
Ia menduga perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang oknum guru yang selama ini dipercaya untuk menyetorkan uang tabungan ke koperasi.
“Perlu kami tegaskan, ini sama sekali tidak berhubungan dengan yayasan atau sekolah. Ini murni perbuatan oknum guru yang diberi amanat menabungkan uang ke koperasi. Selama 15 tahun program ini berjalan, belum pernah terjadi hal seperti ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihak yayasan baru mengetahui adanya kekurangan sekitar satu pekan sebelum jadwal pencairan.
Selama ini, oknum tersebut selalu melaporkan bahwa seluruh uang sudah disetor ke bank, sehingga yayasan tidak pernah curiga.
“Baru seminggu sebelum pembagian kami tahu bahwa uang yang ada hanya sekitar Rp200 juta lebih. Sebelumnya setiap ditanya, jawabannya selalu sudah disetor,” ungkapnya.
Meski demikian, yayasan memastikan tetap bertanggung jawab penuh atas hak siswa.
Sebagian besar wali murid telah menerima tahap pertama sebesar 40 persen, sementara sebagian lainnya memilih menunggu hingga pelunasan total.
Makrif juga menyebut bahwa keluarga oknum guru telah menyatakan komitmen untuk mengganti kekurangan dana.
Bahkan sejumlah aset keluarga sudah ditawarkan sebagai bentuk itikad baik, meskipun waktu pelunasan penuh belum dapat dipastikan.
Mengenai sanksi terhadap oknum guru, pihak yayasan mengaku sudah menyiapkan tindakan tegas, namun fokus utama saat ini adalah menyelesaikan kewajiban kepada wali murid terlebih dahulu.
“Prioritas kami sekarang adalah menuntaskan tanggung jawab kepada orang tua siswa. Soal sanksi bagi oknum guru tentu ada, tetapi akan diproses setelah urusan tabungan siswa ini tuntas,” pungkasnya.
(*)