Kasus Kematian Mahasiswi Unima Evia: Oknum Dosen DM Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Kata Akademisi
Ventrico Nonutu July 01, 2026 08:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Kasus kematian Evia mahasiswi Unima pada Desember 2025 mulai menemukan titik terang.

Perkembangan terbarunya, oknum dosen berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka.

DM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap Evia, mahasiswi Unima yang ditemukan meninggal dengan tidak wajar di sebuah indekost Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (30/12/2025).

Itu disampaikan oleh Direktur Ditres PPA PPO Polda Sulut Kombes Pol Nonie Sengkey kepada Tribunmanado, Rabu (1/7/2026) di Mapolda Sulut. 

Penetapan status tersangka tersebut menjadi perhatian kalangan akademisi hukum.

Mereka menilai langkah penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati, selama dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan didukung alat bukti yang cukup.

Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, menyatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Dalam hukum acara pidana, penyidik harus memiliki dasar yang kuat sebelum menetapkan status tersangka terhadap seseorang.

“Apabila penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum, didukung alat bukti yang cukup serta diperkuat dengan keterangan ahli dan hasil forensik maka langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati,” ujarnya, Eugenius saat dihubungi Tribun Manado, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, keterangan ahli memiliki peran penting dalam membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang memerlukan penjelasan berdasarkan keahlian tertentu.

Namun demikian, keterangan ahli bukan satu-satunya dasar, melainkan harus dikaitkan dengan alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Jadi harus memenuhi bukti yang cukup baru ditetapkan tersangka makanya proses penyelidikan memakan waktu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik harus memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Alat bukti tersebut dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Akademisi tersebut juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Meski telah berstatus tersangka, seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, bukan akhir dari proses peradilan. Sementara penyidik berkewajiban membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” katanya.

(TribunManado.co.id/Fer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.