Kades Mempaya Bingung, Pemukiman Warganya Masuk IUP PT Timah dan Tak Bisa Mengurus Surat Tanah
Hendra July 01, 2026 08:22 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Masyarakat Desa Mempayak yang berada di Kabupaten Belitung Timur kesulitan dalam mengurus pengelolaan dan kepemilikan tanah mereka.

Kepala Desa Mempayak, Yuli Darta mengatakan kesulitan yang dialami oleh warganya ini dikarenakan desanya berada di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Timah.

Warga desa cukup sulit untuk mengurus legalitas tanah yang sudah ditempati akibat status lahan yang tumpang tindih. 

"Perlu diketahui PT Timah bahwa kawasan pemukiman Desa Mempaya itu berada di IUP. Kampung kami itu di atas IUP yang kami tau dari beberapa sumber. Jadi kami minta pertimbangan seperti apa nanti, karena masyarakat untuk memiliki tanah yang diusahakan itu tidak bisa lagi karena berada di atas IUP," ujar Yuli, dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembaharuan Dokumen Rencana Induk Pengembangan & Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT TIMAH Tbk yang digelar di Auditorium Zahari MZ, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Rabu (1/7/2026).

Yuli menambahkan, situasi ini membuat pihak pemerintah desa bingung. Terlebih, fakta bahwa kawasan pemukiman di 3 dusun, Mempaya 1, Mempaya 2 dan Mempaya 3 sudah dihuni warga setempat secara turun-temurun. 

"Padahal sepertinya pemukiman kami itu sudah ada sejak zaman dulu tapi ternyata masuk dalam IUP. Ini yang membuat kami dari pemerintah desa bingung dan meminta kejelasan serta pertimbangan dari PT Timah jika nanti ada tindakan lebih lanjut," ucapnya. 

Masukan selanjutnya, Yuli juga meminta PT TIMAH Tbk untuk segera melakukan penanganan terkait perbaikan saluran air utama pasca penambangan yang kerap memicu banjir di pemukiman warga.

Menurut Yuli, ada satu wilayah di desanya yang kini sering terendam banjir akibat aktivitas penambangan merusak saluran air, yaitu wilayah di sebelah Kantor Desa Mempaya, Kecamatan Damar. 

Dampak banjir dinilai sudah di tahap mengkhawatirkan karena tidak hanya merendam rumah, tapi juga sempat menghambat jalan provinsi.

"Kami kalau boleh minta perbaikan saluran air pasca penambangan segera ditangani karena sangat mendesak. Ada satu wilayah banjir karena terdapat kegiatan penambangan di saluran air dan anehnya semua titik sasaran banjir itu areanya masuk dalam IUP PT Timah," jelas Yuli.

Meski begitu, Yuli tetap mengapresiasi kontribusi sosial yang telah diberikan oleh PT TIMAH Tbk kepada warga Desa Mempaya selama ini. Program-program tersebut sangat dirasakan manfaatnya oleh warga.

Pemdes Mempayak mencatat bahwa penyaluran paket sembako dan lain-lain tentu memberikan manfaat. Ia pun berharap program bantuan sosial yang telah berjalan baik ini dapat terus dipertahankan secara berkelanjutan. 

"Alhamdulillah, selama ini bantuan dari PT Timah seperti bantuan sembako, bantuan sapi saat lebaran kemarin itu sangat membantu dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Desa Mempayak. Ini sangat membantu, alhamdulillah, dan semoga bisa berlanjut seterusnya," katanya.

Silahkan Bersurat

Sementara itu, perwakilan PT TIMAH Tbk, Eka Rinaldy langsung memberikan tanggapannya. Terkait masalah IUP, Eka berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke jajaran direksi operasional.

Eka mengatakan pihaknya saat ini belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan bagi pihak desa, mengingat hal tersebut membutuhkan koordinasi lintas divisi.

"Untuk masalah wilayah operasional yang kena langsung dengan desa, kami nanti akan sampaikan ke kawan-kawan operasional. Itu poin yang paling penting. Jadi, kami mohon maaf belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan dulu saat ini, tapi yang penting kami komitmen untuk menyampaikannya," kata Eka.

Eka kemudian menyarankan agar Pemerintah Desa Mempayak segera melayangkan surat permohonan resmi yang ditujukan langsung kepada PT TIMAH Tbk terkait kejelasan batas IUP dan klaim kerusakan saluran air tadi. 

Hal ini dinilainya efektif agar perusahaan dapat menerjunkan tim ke lapangan guna memberikan jawaban bagi pihak desa.

"Paling penting kalau jika ada masalah di lapangan, disuratkan saja secara resmi, Pak. Disuratkan ke PT Timah. Nah, itu jauh lebih penting daripada kita berspekulasi tanpa ada jawaban yang pasti di forum ini. PT Timah di wilayah Belitung ini sudah biasa menerima surat dari desa-desa untuk kejelasan status IUP di lahan desa," pungkasnya. (Posbelitung.co/Kautsar Fakhri Nugraha)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.