TRIBUNJATIM.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berinisial ALS (Aldila Leo S) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan serta penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita.
Dalam kasus ini, ALS diduga berperan sebagai pemodal kegiatan perdagangan melalui CV Anugerah Langkah Sejahtera (ALS).
Selain ALS, polisi juga menetapkan Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera berinisial YA (Yulian Andika Pratama) sebagai tersangka dalam perkara yang tengah didalami tersebut.
Baca juga: Warga Keluhkan MinyaKita Bantuan Pangan Berbau Minyak Tanah hingga Solar, Perusahaan Selidiki Pemicu
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penyidikan masih terus berjalan.
Hingga kini penyidik telah memeriksa 12 saksi.
"Dua orang tersangka yakni YAP selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal," kata Gigih, Rabu (1/7/2026).
Kedua tersangka diduga memperdagangkan Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter.
"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Gigih.
Selain itu, polisi menduga CV Anugerah Langkah Sejahtera juga melakukan praktik penyimpanan dan distribusi barang kebutuhan pokok yang tidak sesuai ketentuan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tertanggal 21 Mei 2026.
Sehari sebelum laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di gudang CV Anugerah Langkah Sejahtera di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, setelah menerima informasi adanya dugaan penimbunan Minyakita.
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui dikirim dari Bengkulu untuk kemudian didistribusikan ke wilayah Lampung Tengah.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas perdagangan Minyakita oleh perusahaan tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2025.
"Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar," ujar Gigih.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter, serta kendaraan operasional berupa mobil L300, truk Isuzu Elf, dan truk Mitsubishi Colt Diesel.
Selain itu, turut diamankan dokumen pengeluaran barang serta buku pencatatan distribusi dan penjualan.
Sejumlah merek minyak goreng kemasan yang banyak digunakan masyarakat kini dijual dengan harga di atas Rp40 ribu untuk ukuran 2 liter, sehingga menjadi perhatian para konsumen, khususnya ibu rumah tangga.
Pantauan di sejumlah toko dan minimarket di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, menunjukkan harga minyak goreng masih bergerak dinamis.
Perbedaan harga antar merek tetap terlihat, namun sebagian besar sudah berada pada kisaran yang relatif tinggi.
Di sisi lain, masyarakat mulai kembali mudah mendapatkan minyak goreng bersubsidi Minyakita setelah sebelumnya sempat langka di pasaran.
Ketersediaan stok yang membaik menjadi kabar positif, meski harga jualnya juga mengalami kenaikan.
Kondisi tersebut membuat konsumen harus lebih cermat memilih produk sesuai kebutuhan dan anggaran belanja rumah tangga.
Beberapa merek premium mengalami kenaikan harga, sementara minyak goreng subsidi tidak lagi dijual dengan harga yang jauh lebih murah seperti sebelumnya.
Baca juga: Prabowo Minta HET Minyakita Rp15.700, Tapi di Pasar Harganya ada yang Sentuh Rp22.000 Per Liter
Berdasarkan pantauan TribunJatim.com, Minggu (21/6/2026), minyak goreng merek SunCo dan Sania ukuran 2 liter masing-masing dijual seharga Rp44.500 per kemasan plastik.
Sementara SunCo kemasan botol ukuran 2 liter dibanderol lebih tinggi, yakni Rp48.200.
Di tengah kenaikan harga minyak goreng, keberadaan Minyakita mulai kembali mudah ditemukan di sejumlah toko di Pare setelah sebelumnya cukup sulit diperoleh.
Namun, harga minyak goreng bersubsidi tersebut kini juga telah menembus Rp41.000 untuk kemasan 2 liter.
"Senang kalau ada minyak murah seperti Minyak Kita. Tapi sekarang Minyak Kita juga mahal. Harganya sudah di atas Rp40.000 per 2 liter," kata Aminah, ibu rumah tangga di Pare, Minggu (21/6/2026).
Selain kemasan 2 liter, Minyakita juga tersedia dalam kemasan botol 800 mililiter dengan harga Rp17.000.
Baca juga: Bulog Madiun Guyur 1.800 Liter Minyakita ke Pasar Caruban, Pedagang Dilarang Jual di Atas HET
Sementara itu, minyak goreng merek Bimoli masih terpantau sulit ditemukan di sejumlah toko maupun minimarket di wilayah Pare, Kabupaten Kediri.
Selain minyak goreng kemasan, minyak goreng curah juga masih tersedia di pasaran dengan harga yang lebih terjangkau. Minyak curah dijual sekitar Rp14.500 untuk kemasan 600 mililiter, sedangkan kemasan 1,5 liter dipasarkan seharga Rp31.750.
Fluktuasi harga minyak goreng ini menjadi perhatian masyarakat karena komoditas tersebut merupakan salah satu kebutuhan pokok yang hampir setiap hari digunakan dalam rumah tangga.
Sementara itu di Surabaya, hasil pemantauan di sejumlah pasar, komoditas minyak goreng mengalami lonjakan harga cukup tinggi.
Untuk Minyak Goreng Curah (Bening), harga tercatat berada di kisaran Rp21.000/kg di Pasar Tambahrejo, Rp16.000/kg di Pasar Pucang Anom, Rp22.000/kg di Wonokromo, Rp22.000/kg di Genteng Baru, Rp22.000/kg di Kembang, Rp20.000/kg di Pabean, dan Rp22.000/kg di Balongsari, dengan rata-rata sekitar Rp21.286/kg.
Sementara itu, Minyakita (kemasan liter) sedikit di bawahnya dengan harga Rp22.000 di Pasar Tambahrejo, Rp16.000 di Pucang Anom, Rp15.700 di Wonokromo, Rp15.700 di Genteng Baru, Rp22.000 di Kembang, Rp22.000 di Pabean, dan Rp22.000 di Balongsari, dengan rata-rata sekitar Rp18.900 per liter.