Dosa Baru Taufik Hidayat Terbongkar, Bawa Kabur HP Wanita Seusai Check In Hotel
Noval Andriansyah July 01, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandung - Kedok kejahatan beruntun yang dilakoni oleh pria bernama Taufik Hidayat kini satu per satu mulai dikuliti ke publik.

Baca juga: Geramnya Hotman Paris atas Pernyataan Komnas Perempuan Soal Kasus Taufik Hidayat

Belum usai gemparnya kasus penganiayaan sadis dan penyekapan selama tiga tahun terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki, hingga mengalami cacat permanen, Taufik kini diterpa dugaan kasus kriminalitas baru bermodus penipuan dan pencurian di sebuah hotel.

Aksi culas teranyar pelaku terendus setelah satu rekaman kamera pengawas (CCTV) di satu di antara hotel di kawasan Jatinangor, Jabar, bocor dan beredar luas di jagat media sosial.

Dikutip dari TribunnewsBogor.com, berdasarkan video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @bandungterkini, pria yang diduga kuat merupakan Taufik Hidayat itu terekam sedang melakukan proses check-in kamar pada 4 Maret 2026.

Siasat Licik di Hotel Jatinangor: Embat Ponsel dan Ogah Bayar Kamar

Dalam rekaman CCTV tersebut, pria yang diduga Taufik tampak masuk ke area lobi hotel dengan masih mengenakan helm dan jaket tebal.

Ia langsung merangsek menuju meja resepsionis sembari mengeluarkan dompetnya.

Tak berselang lama, kamera menangkap sosok seorang wanita berambut pirang dengan hoodie merah dan celana jeans berjalan membuntuti Taufik dari belakang sambil menyandangkan tas selempang putih.

Kejanggalan mulai terlihat pada potongan video berikutnya. Pria diduga Taufik tersebut mendadak terlibat adu mulut dan berbicara dengan nada meninggi di depan resepsionis hotel.

Sejurus kemudian, ia tampak keluar meninggalkan area hotel secara terburu-buru seorang diri, tanpa didampingi oleh wanita pirang yang datang bersamanya tadi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Taufik sengaja menyelinap kabur dari hotel tanpa sepengetahuan korban setelah melakukan tindakan tak senonoh di dalam kamar.

Tidak sekadar kabur, pelaku juga melancarkan cara jahat dengan membawa kabur ponsel genggam milik sang wanita, serta membebankan seluruh biaya tagihan sewa kamar hotel kepada korban.

Hingga saat ini, pihak redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari jajaran kepolisian mengenai validitas tanggal check-in hotel tersebut sebelum pelaku akhirnya diringkus.

Taufik Terancam Membusuk di Sel dengan Pasal Berlapis

Merespons rentetan tabiat sadis dan kejahatan berlapis yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat, Polda Jabar memastikan tidak akan memberi ampun.

Korps baju cokelat berjanji akan memaksimalkan seluruh draf undang-undang pidana demi menghukum berat pelaku.

Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, menegaskan tindakan Taufik terhadap korban pertamanya (Yuvita) yang disekap bertahun-tahun hingga cacat merupakan perbuatan yang sangat keji dan di luar batas kemanusiaan.

"Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal," tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, pemeriksaan saksi kunci, dan hasil koordinasi intensif bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, penyidik sepakat menerapkan skema persangkaan kumulatif atau penggabungan pasal berlapis kepada Taufik, meliputi:

  • Pasal 446 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
  • Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
  • Pasal Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
  • Juncto Pasal 126 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Dengan akumulasi rentetan pasal berlapis dari kasus penyekapan maut ini, ditambah adanya bukti baru berupa rekaman CCTV penipuan wanita di hotel Jatinangor, Taufik Hidayat dipastikan terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.