Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pelarian Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Zulkarnain dari kejaran tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya berakhir antiklimaks.
Baca juga: Penampakan Barang Bukti Uang Ratusan Juta dari OTT Bupati Muara Enim
Setelah sempat menghilang bak ditelan bumi saat Operasi Tangkap Tanggan ( OTT ) bergulir pada Senin (29/6/2026), dua pejabat teras di Provinsi Riau tersebut akhirnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.
Lembaga antirasuah membongkar bahwa selama masa pelarian satu hari penuh tersebut, sang bupati tidak sekadar bersembunyi. Ia bersama kroninya secara masif bermanuver di lapangan untuk melenyapkan barang bukti suap berupa kendaraan mewah demi memutus rantai penyelidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan secara rinci drama kejar-kejaran yang mewarnai penegakan hukum tersebut.
"Saat tim di lapangan melakukan pengamanan berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung bergerak menyisir rumah dinas dan kantor pemerintahan Kabupaten Kuansing. Namun, tim tidak menemukan posisi yang bersangkutan. Mereka diduga kuat sudah mendeteksi pergerakan kami dan langsung kabur keluar wilayah," ungkap Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026), dilansir Tribunnews.com.
KPK mengendus bahwa Suhardiman Amby telah mencium gelagat bahwa dirinya sedang diintai lantaran penyelidikan kasus ini sudah berjalan senyap selama satu bulan penuh.
Mengetahui posisinya diujung tanduk, pihak bupati segera memutar otak untuk mengaburkan fakta kejahatan.
Para pelaku terdeteksi menyambangi satu showroom mobil swasta milik seorang pengusaha bernama Suwito. Di sana, mereka mencoba menjual secara cepat satu unit mobil SUV premium Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang menjadi objek utama suap.
Mobil gahar senilai Rp2,05 miliar itu dibeli oleh Sekda Zulkarnain sejak tahun 2025 dengan sistem kredit senilai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Demi menyamarkan profil keuangannya yang tidak cocok dengan gaji birokrat, Zulkarnain meminjam identitas milik Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
"Ketika mengetahui ada tim yang memantau, pihak bupati melakukan pengamanan dengan mendatangi showroom untuk menghilangkan jejak-jejak keberadaan mobil tersebut," jelas Taufik.
Sengkarut korupsi ini berakar dari lelang jabatan Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing pada April 2025.
Kala itu, Suhardiman Amby secara vulgar memasang tarif tinggi berupa setoran mobil mewah bagi kandidat yang ingin lolos. Zulkarnain yang menyanggupi syarat tersebut akhirnya sukses dilantik sebagai Sekda.
Geliat culas ini ternyata bukan barang baru. KPK menemukan rekam jejak digital bahwa pada tahun 2021, Zulkarnain juga pernah menyuap Suhardiman menggunakan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp700 juta demi memuluskan jalannya menduduki kursi Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Sebagai timbal balik atas peminjaman nama dalam kredit pencucian uang mobil Land Cruiser tersebut, Ardiles selaku bos kontraktor dihadiahi fasilitas khusus.
Perusahaannya sukses memonopoli dan memenangkan belasan proyek infrastruktur basah di lingkungan Pemkab Kuansing sepanjang tahun 2022 hingga 2026.
Bukan hanya mengandalkan setoran dari para pejabat, gurita korupsi Suhardiman Amby juga menyasar sektor bawah.
KPK menemukan indikasi kuat sang bupati tega memeras para petani kecil terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Secara kejam, Suhardiman memotong separuh bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik anggota koperasi unit desa setempat.
Padahal, penghasilan para petani tersebut hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.
Setelah merasa ruang geraknya terkunci total oleh tim sebar KPK yang sudah mengepung hingga ke wilayah Pekanbaru, Suhardiman Amby dan Zulkarnain akhirnya menyerah kalah dan mendatangi KPK pada Selasa (30/6/2026) malam.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dan pemeriksaan intensif, KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Ardiles sebagai tersangka.
"Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri kembali atau merusak barang bukti lainnya, ketiganya langsung kami lakukan penahanan badan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Juli 2026," tegas Achmad Taufik Husein.