Seorang Anak di Tasikmalaya Alami Cedera Alat Vital Diduga Kesalahan Saat Khitan
ferri amiril July 01, 2026 09:35 PM

 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 


TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Orangtua DS (7) mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk minta pendampingan kasus dugaan malapraktik khitan di sebuah klinik wilayah Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedatangannya untuk meminta keadilan dan kepastian pertanggungjawaban dari pihak yang melakukan tindakan khitan tersebut.

Untuk kejadiannya terjadi pada tahun 2025, tepatnya di bulan Januari tanggal 26. Saat itu, ibu korban mengantarkan anaknya ke salah satu klinik di wilayah Rajapolah untuk dilakukan khitan.

Akan tetapi, niat untuk khitan malah menjadi petaka. Karena proses khitan diduga ada kelalaian yang mengakibatkan kelamin korban mengalami cedera parah hingga pendarahan.

Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan penanganan hingga menjalani tiga kali operasi.

Namun, proses penyembuhan tidak cepat. Karena kelamin korban cedera parah dibagian depan hingga terpotong setengah.

Korban pun sampai menjalani perawatan selama empat bulan di Rumah Sakit di Kota Tasikmalaya.

Menanggapi hal ini, Tati Nurhasanah ibu korban menjelaskan, kedatangan dirinya untuk mencari keadilan terhadap anaknya yang mengalami cedera parah pada kelaminnya.

Menurutnya, prosedur khitan berujung pada terpotongnya bagian kepala penis anak sehingga harus menjalani serangkaian operasi penyelamatan pada tahun 2025.

"Kalau kejadiannya bulan Januari tahun 2025, bahkan usia kejadian anak saya telah menjalani tiga kali operasi. Dua operasi dilakukan oleh dr. Galih selama kurang lebih empat bulan, sedangkan operasi ketiga dilakukan oleh dr. Jumadi setelah muncul komplikasi lanjutan," ucap Tati.

Tati mengungkapkan, pendampingan oleh KPAID untuk mencari keadilan buat anaknya yang sampai saat ini harus menjalani hidup dengan kekurangan.

"Jadi waktu disunat ada kegagalan dari dokter sunatnya. Sampai sekarang tidak ada tanggung jawab sebagaimana yang dijanjikan. Ini bukan sekadar kelalaian lagi, tapi kesalahan yang fatal," ujar Tati.

Ia mengaku masih mengingat janji yang disampaikan dokter sesaat setelah kejadian. 

Saat itu, di hadapan keluarga dibuat kesepakatan tertulis di atas materai yang berisi komitmen untuk bertanggung jawab penuh terhadap pemulihan korban.

"Setelah operasi ketiga, dokter tidak pernah lagi datang menjenguk anak saya. Kalau ada obat, hanya menyuruh asisten atau sopir yang mengantar. Padahal saya berharap dokter sendiri yang datang melihat perkembangan anak saya," keluhnya.

Tati membantah anggapan bahwa keluarganya telah menerima kompensasi dalam jumlah besar. 

Selama ini, bantuan yang diberikan hanya berupa uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu yang dikirim tidak menentu.

"Bantuan uang sebesar Rp100 ribu saja kadang sebulan, bahkan bisa dua bulan kalau dokter itu inget, makanya saya datang kesini mencari keadilan buat anak saya," tegasnya.

Meskipun saat ini kondisi fisik DS sudah mulai membaik, namun dampak psikologis masih membekas. 

"Anak saya baru lulus taman kanak-kanak dan akan memasuki kelas 1 SD, tapi sudah daftar, tapi teman sebayanya sudah tahu kondisi anak, sampai ada bullying," ungkap Tati.

Ia mengaku, dampak kehidupan sosial korban yakni sempat menolak keluar rumah hingga tidak mau bermain.

"Pernah dibully, uang jajannya diambil teman-temannya. Anak saya hanya diam. Sampai akhirnya tidak mau sekolah. Sekarang kalau sekolah harus saya antar dan tunggu sampai pulang karena masih takut," ungkap Tati.

Melalui pengaduan ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, ia berharap ada pendampingan hukum serta langkah konkret agar persoalan tersebut mendapat penyelesaian yang adil. 

"Saya meminta pihak dokter memenuhi seluruh komitmen yang pernah dituangkan dalam perjanjian tertulis serta bertanggung jawab terhadap pemulihan dan masa depan korban," katanya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.