Lesbumi PBNU Tolak Penyusunan RPMK Tembakau, Banyak Nahdliyin Bakal Terimbas
Ahmad Sabran July 01, 2026 10:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-  Rancangan aturan turunan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai penolakan karena diprediksi akan berdampak pada keberlangsungan ekonomi dan disrupsi sosiobudaya masyarakat pertembakauan. 

Kali ini Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LESBUMI PBNU) menegaskan sikap penolakan keras atas keberadaan rancangan regulasi yang dinilai bisa menyakiti masyarakat pertembakauan yang juga bagian dari warga Nahdliyin. 

Adapun ancaman atas rancangan aturan turunan yang dimaksud adalah pembatasan kandungan nikotin dan tar, penyeragaman kemasan rokok serta pelarangan bahan tambahan.

Hal ini ditegaskan Ketua LESBUMI PBNU, K.H Jadul Maula dalam Diskusi dan Pembacaan Petisi Penolakan Regulasi yang Mengancam Kedaulatan Ekosistem Pertembakauan, Selasa (30/06). 

Penolakan ini berdasarkan keresahan, aspirasi dan keluhan masyarakat Nahdliyin yang banyak diantaranya merupakan petani tembakau, petani cengkih, pengusaha warung madura, pekerja serta buruh sektor pertembakauan.

Baca juga: Wamendagri Ribka Dorong Optimalisasi Tata Kelola Dana Otsus Papua Lewat Strategi 5T

"Aturan ini sangat menekan penghidupan petani dan buruh. Rancangan aturan ini juga tidak berlandaskan filosofi serta tidak berakar dari budaya nusantara," ujar K.H. Jadul Maula. 

Atas keluhan dan tekanan yang dihadapi masyarakat Nahdliyin ini,  LESBUMI PBNU mengambil sikap untuk berpihak dan turut memperjuangkan sumber mata pencaharian jutaan orang ini. 

"Kami menolak regulasi yang menekan, yang tidak adil dan tidak berempati. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang lagi down, harusnya rancangan aturan ini dibatalkan karena akan berdampak panjang ada kondisi sosial ekonomi yang besar," tegas Kiai Jadul Maula. 

Ketua Bidang Komunikasi PBNU, Savic Ali alias Gus Savic menyebutkan agar keluhan dan aspirasi rakyat Nahdliyin dapat dibawa dan dibahas dalam agenda Muktamar PBNU pada 1-4 Agustus mendatang.  

Baca juga: HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Karawang Dinaikkan Statusnya Menjadi Polresta

"Kami prihatin karena banyak petani yang menggantungkan hidupnya pada tembakau. Juga tak bisa dipungkiri bahwa tembakau  adalah salah satu penyumbang penerimaan terbesar ke negara. Tembakau jangan dikambinghitamkan. Pemerintah perlu mendengarkan semua pihak dan jangan gegabah karena berkaitan dengan jutaan orang.  Ada baiknya aspirasi ini dibawa ke muktamar," jelas Gus Savic.

Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim, pun menambahkan bahwa  rancangan regulasi yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan ini melampaui kewenangan dan nyata tidak berpihak kepada rakyat.

"Di antaranya terkait penyeragaman kemasan/standarisasi kemasan itu di luar nalar, bertabrakkan dengan hak kekayaan intelektual dan kreativitas. Mengapa harus ada aturan seketat itu? Harus diperjuangkan untuk dibatalkan," kata dia.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.