TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait peran istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Suci Nitia Edward, dalam pusaran kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Tim penyidik menemukan bukti bahwa Suci menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang merupakan instrumen suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa tim penyelidik membawa Suci ke Jakarta karena petugas mendapati Suci menguasai kendaraan roda empat tersebut saat operasi tangkap tangan berlangsung di Kuansing.
"Betul tadi istri kedua Bupati ini kita amankan juga oleh tim karena kebetulan untuk yang mobil Pajero Sport itu digunakan oleh istri keduanya Bupati. Dan untuk mobil Pajero Sport itu statusnya bukan leasing lagi karena itu sudah yang lama, itu sudah selesai, artinya sudah lunas," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Penyidik lembaga antirasuah membutuhkan keterangan Suci untuk mengurai aliran dana dan pemanfaatan barang hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Taufik menegaskan bahwa KPK menempatkan status Suci saat ini sebatas saksi, bukan tersangka.
Petugas menemukan Suci sendirian di kediaman Suhardiman saat operasi senyap berlangsung, sehingga penyidik meminta keterangan intensif mengenai kronologi penerimaan mobil dari Zulkarnain.
Baca juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Korupsi Lahan Bupati Kuansing
"Jadi untuk istri keduanya tadi memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA, yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik.
Merespons perkembangan pemeriksaan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah memulangkan Suci setelah penyidik mengambil semua keterangan yang mereka perlukan.
Budi menyebut penyidik merampungkan pemeriksaan saksi tersebut pada Rabu pagi sekitar pukul 10.04 WIB.
Suci masuk ke dalam kelompok lima orang yang tim KPK bawa ke ibu kota dari total sepuluh orang yang petugas jaring sejak Senin, 29 Juni 2026.
Skandal korupsi ini bermula ketika Zulkarnain menyuap Suhardiman Amby menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta pada tahun 2021.
Zulkarnain memberikan kendaraan mewah tersebut agar Suhardiman memilihnya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.
Zulkarnain menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, untuk menyamarkan proses pengajuan kredit mobil tersebut.
Baca juga: OTT KPK, Bupati Kuansing Terima 2 Mobil Mewah demi Muluskan Zulkarnain Bisa Jabat Sekda & Kadis PUPR
Sebagai imbalan, Ardiles memenangkan tiga belas proyek di Dinas PUPR senilai Rp 1,2 miliar pada tahun anggaran 2022 dan kembali memenangkan proyek senilai Rp 966 juta pada 2025–2026.
Praktik suap ini kemudian naik kelas pada April 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah.
Suhardiman meminta syarat mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar kepada para calon yang mengikuti seleksi.
Zulkarnain kembali menyanggupi permintaan bupati tersebut dan membelinya secara mencicil seharga Rp 46,5 juta per bulan, lagi-lagi menggunakan identitas perusahaan Ardiles.
KPK kini menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Penetapan ini KPK lakukan setelah Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri ke petugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa malam.
Tim penyidik langsung menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan guna melancarkan proses penyidikan.