Laporan Jurnalis Tribun Banten, Ahmad Haris
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) roda dua dan roda empat dari berbagai daerah di Provinsi Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (1/7/2026).
Aksi yang diikuti para pengemudi lintas aplikator itu berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Massa memadati akses masuk kompleks pemerintahan dengan mengenakan jaket khas masing-masing komunitas.
Salah satu tuntutan yang menjadi sorotan adalah permintaan agar pengemudi ojek online mendapatkan fasilitas parkir gratis di pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah Banten.
Menurut para pengemudi, biaya parkir yang harus dibayarkan setiap kali mengambil atau mengantar pesanan dinilai cukup membebani pendapatan harian mereka.
Baca juga: Ojol Banten Gelar Aksi di Depan KP3B Serang, Desak Pemprov Wujudkan Lima Tuntutan Ini
Selain persoalan biaya, para pengemudi juga mengaku khawatir meninggalkan sepeda motor di lokasi yang dinilai kurang aman ketika harus berjalan menuju titik penjemputan atau pengambilan pesanan.
Merespons aspirasi tersebut, Gubernur Banten Andra Soni mempersilakan para pengunjuk rasa masuk ke Pendopo Gubernur Banten.
Di hadapan massa aksi, Andra Soni menjelaskan, bahwa usulan untuk menggratiskan parkir melalui Peraturan Gubernur (Pergub), tidak bisa serta-merta dilakukan karena berpotensi berbenturan dengan berbagai aturan yang sudah berlaku.
Ia mengatakan, secara administratif Pergub memang dapat disusun dalam waktu relatif singkat. Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut belum tentu efektif apabila tidak dibangun melalui komunikasi dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
"Kalau Pergub sebenarnya bisa saja dibuat dalam waktu cepat. Tetapi persoalannya bukan hanya membuat aturan. Ini menyangkut hajat hidup banyak orang dan juga berkaitan dengan berbagai jenis usaha, sehingga harus dikomunikasikan dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru," ujar Andra Soni.
Andra menilai langkah yang lebih realistis adalah membangun komunikasi dengan para pengelola pusat perbelanjaan di Banten.
Menurutnya, pemerintah memahami persoalan yang dihadapi para pengemudi ojol, terutama terkait keamanan kendaraan saat mereka harus berjalan menuju lokasi pengambilan pesanan.
Ia mengungkapkan akan mengusulkan agar pengelola mal menyediakan area khusus bagi pengemudi ojol, seperti loading dock atau zona parkir yang aman dan mudah diakses.
"Kami memahami kekhawatiran teman-teman ketika harus meninggalkan kendaraan cukup jauh. Karena itu kami akan mencoba berkomunikasi dengan pengelola mal agar tersedia area khusus yang keamanannya terjamin bagi pengemudi ojol," katanya.
Menurut Andra, keberadaan fasilitas tersebut juga akan menguntungkan tenant maupun pelaku usaha di pusat perbelanjaan karena layanan pengantaran makanan dan barang dari ojol menjadi lebih mudah.
"Tenant juga membutuhkan layanan dari teman-teman ojol. Jadi ini sebenarnya bisa menjadi hubungan yang saling menguntungkan antara pengelola mal dengan pengemudi," ucapnya.
Andra juga menjelaskan bahwa penerbitan Pergub terkait parkir gratis berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi lain, termasuk aturan mengenai retribusi daerah.
Menurut dia, pengelola pusat perbelanjaan bisa saja berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai retribusi sehingga implementasi Pergub berpotensi memunculkan perbedaan penafsiran.
Selain itu, persoalan retribusi parkir juga menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota karena berkaitan dengan pendapatan daerah masing-masing.
"Kalau dipaksakan melalui Pergub, nanti bisa muncul perdebatan karena ada aturan lain yang mengatur retribusi. Di sisi lain, kewenangan retribusi juga berada di pemerintah kabupaten dan kota," jelasnya.
Meski demikian, Andra optimistis kepala daerah di kabupaten dan kota memiliki semangat yang sama untuk mencari solusi terbaik bagi para pengemudi ojol.
Sebagai langkah awal, Pemprov Banten akan mengupayakan program percontohan di beberapa pusat perbelanjaan.
Program tersebut akan dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pengelola mal agar menyediakan area parkir khusus maupun titik tunggu yang aman bagi pengemudi ojek online.
Menurut Andra, langkah tersebut dinilai lebih cepat direalisasikan dibandingkan harus menunggu lahirnya regulasi baru.
"Kita akan coba buat percontohan di beberapa mal. Saya kira ini bisa menjadi solusi awal sambil terus membangun komunikasi dengan seluruh pihak," katanya.