TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Perkembangan kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali terungkap di persidangan.
Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jery Nurcahya, meminta majelis hakim membebaskan kliennya, Ririn Rifanto, dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Permintaan itu disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan akhir atas replik jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/7/2026).
Jery menegaskan Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan lima anggota satu keluarga yang terjadi pada Agustus 2025.
"Kami berharap Ririn dibebaskan dari semua tuntutan," ujar Jery usai persidangan.
Dalam pembelaannya, Jery menilai alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup untuk membuktikan Ririn sebagai pelaku utama.
Salah satu yang disoroti ialah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang, menurutnya, tidak diputar secara utuh di persidangan.
Jery berpendapat, jika rekaman diputar secara lengkap, akan terlihat sosok lain yang sebelumnya disebut Ririn sebagai pelaku sebenarnya, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, atau Joko.
Selain itu, hasil analisis laboratorium forensik terhadap rekaman CCTV juga disebut belum mampu mengidentifikasi sosok-sosok yang terekam.
"Seperti sosok yang ada di depan rumah korban itu ya, kan ada sosok yang badannya gempal. Kata Ririn dan Priyo di awal itu adalah Joko. Tapi dalam digital forensik tidak ada identifikasi siapa sosok itu, sehingga menurut kami ini ada kesan untuk mengaburkan pelaku lain," papar Jery.
Jery juga membantah narasi jaksa yang menyebut benda yang digotong Ririn dan Priyo dalam rekaman CCTV merupakan jenazah korban.
Menurutnya, berdasarkan keterangan Ririn, benda tersebut adalah karung beras, sementara hasil pemeriksaan forensik juga tidak menyimpulkan secara pasti benda yang terlihat dalam rekaman.
Baca juga: Soroti 3 Kronologi Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Pengacara Ririn: Mengaburkan Dakwaan
Jery turut menanggapi keterangan terdakwa Priyo Bagus Setiawan pada persidangan sebelumnya yang mengaku sosok berbadan gempal dalam rekaman CCTV adalah dirinya, serta benda yang mereka gotong merupakan jenazah korban.
Menurut Jery, pengakuan tersebut justru merupakan upaya mengaburkan fakta.
"Keterangan Priyo itu hanya untuk mengaburkan fakta sebenarnya, sehingga seolah-olah Ririn adalah pelaku utama dan Priyo hanya berperan membantu," katanya.
Ia juga menilai alur pembuktian yang dibangun jaksa tidak logis.
Dari 21 saksi yang dihadirkan di persidangan, kata Jery, tidak ada seorang pun yang mengetahui rencana maupun menyaksikan langsung pembunuhan tersebut.
"Semuanya hanya mengetahui soal penemuan jenazah, tidak ada yang tahu persis soal pembunuhan terjadi," ujarnya.
Menurut Jery, satu-satunya keterangan yang dinilai relevan berasal dari pemilik bengkel las yang mengaku didatangi Priyo untuk memotong palu besi.
"Harusnya Priyo yang jadi pelaku utama karena dia yang datang memotong palu," ucapnya.
Sumber: Kompas.com