TRIBUNJOGJA.COM - Maraknya kasus kenakalan anak usia sekolah yang berujung pada tindak pidana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuntut penanganan yang lebih terukur dan lintas sektoral.
Langkah taktis kolaboratif ini tidak sekadar seremoni, melainkan mematok target penyelesaian dan intervensi khusus dalam kurun waktu satu bulan penuh, yang bertepatan dengan masa liburan sekolah.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa rencana aksi yang disepakati tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab kolektif terhadap keselamatan ruang publik di DIY. Mengacu pada Instruksi Gubernur DIY, pembentukan Satgas Penanganan Kenakalan Remaja kini diperluas eskalasinya dan tidak hanya berada di level provinsi, melainkan hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Titik tekannya di sini adalah keselamatan ruang publik bukan hanya tanggung jawab sebagian pihak, tapi juga tanggung jawab dari lingkungan masyarakat. Dan di sini pemerintah daerah hadir untuk berkolaborasi dengan semua pihak melakukan penanganan di ruang publik,” ungkap Made di Ruang Publik DIY di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Pemerintah daerah menyadari bahwa masa libur sekolah membutuhkan pengawasan esktra terhadap pergaulan remaja. Oleh karena itu, tenggat waktu yang tegas ditetapkan untuk mengukur efektivitas rencana aksi ini.
“Dan dalam rencana aksi inilah ada target-target yang kemudian kita sepakati bersama, khususnya dalam kurun waktu satu bulan, mulai 1-31 Juli 2026. Ini juga karena bersamaan dengan libur sekolah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Made memaparkan bahwa rencana aksi ini ditopang oleh tiga pilar utama: pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi atau pemulihan. Pada ranah pencegahan, fokus utama diarahkan pada pengamanan ruang publik, lingkungan sekolah, serta pengawasan melekat di titik-titik yang terdeteksi memiliki kerawanan tinggi.
“Patroli tentu tidak bisa dilakukan sendiri juga. Harus ada keterlibatan pihak-pihak terkait untuk melakukannya bersama-sama. Kemudian penegakan hukum tentu harus dilakukan ketika ditemukan ada hal-hal yang menjurus pada pidana atau *criminal*, harus tetap diproses hukum,” katanya.
Sementara itu, pada pilar rehabilitasi, penanganan akan berfokus pada asesmen komprehensif dan pemulihan psikososial. Anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran sangat berat akan tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, namun aspek psikologisnya akan ditangani secara khusus.
Saat ini, DIY telah menyiagakan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) milik Dinas Sosial DIY serta Rumah Aman milik DP3AP2 DIY untuk menangani dan memulihkan remaja bermasalah.
Tingginya atensi publik terkait masalah ini direspons secara proaktif oleh aparat penegak hukum. Kepala Bagian Pengendalian Operasi Biro Operasi Polda DIY, AKBP Naafi’arman, menyatakan komitmen penuh kepolisian untuk terus bersinergi dengan Pemda DIY guna menciptakan kondisi yang aman, nyaman, dan tenteram.
“Terkait penanganan kenakalan remaja yang berpotensi tidak pidana ini, kami nilai sudah dibuat secara komprehensif. Dan kami akan turut serta di semua pilar yang telah ditetapkan, baik di pencegahan, penegakan hukum, dan rehabilitasi, kami sepenuhnya akan mendukung,” tutur Naafi’arman.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam menjawab desakan serta kebutuhan publik saat ini.
”Tentu perlu adanya pendekatan-pendekatan secara khusus dan komprehensif antar stakeholder. Dan respon ini diharapkan bisa menjawab itu,” imbuhnya.
Dari kacamata akademisi, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. dr. Ova Emilia, menyoroti fenomena tindak pidana oleh pelajar di DIY yang terjadi secara terus-menerus dan telah memicu ketakutan di tengah masyarakat. Hal ini menuntut adanya perhatian serius dan tindakan konkret.
“Kita perlu mempunyai satu gerakan bersama untuk mencegah, menegakkan, ataupun nantinya melakukan tindakan-tindakan lanjutan untuk rehabilitasi. Karena peristiwa semacam ini tidak bisa dibiarkan, dan hal-hal kecil yang bisa dilakukan oleh semua pihak, khususnya untuk pencegahan mesti kita lakukan,” ungkap Ova.
Ova menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa lagi hanya diandalkan pada Satgas atau petugas-petugas yang berwenang saja. Edukasi dan kepedulian semua pihak sangat krusial dalam pencegahan dini.
“Jadi saya berharap rencana aksi ini merupakan suatu gerakan yang semacam dikepyake, yang dapat diketahui oleh semua pihak dan kita semua komit untuk melangkah bersama, untuk Jogja,” tegasnya.