Palu (ANTARA) - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Reny A. Lamadjido mengatakan masa transisi pascagempa menjadi momentum untuk mempercepat pemulihan bagi masyarakat terdampak.

“Status tanggap darurat tidak bisa berlangsung terus-menerus. Sesuai ketentuan, kita harus memasuki masa transisi. Bukan berarti penanganan selesai, tetapi masyarakat mulai kita dampingi untuk kembali menjalani kehidupan secara mandiri,” kata Reny A. Lamadjido dalam keterangannya di Palu, Rabu.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi mengakhiri status tanggap darurat bencana gempa bumi magnitudo 6,7 dan menetapkan status transisi darurat ke pemulihan selama satu bulan, mulai 1 Juli hingga 30 Juli 2026.

Menurut dia, perubahan status dilakukan karena kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang semakin terkendali. Berbagai upaya penanganan darurat juga berjalan baik, sehingga pemerintah mulai memasuki tahapan pemulihan secara bertahap.

Meski memasuki masa transisi, Wagub menegaskan pemerintah tetap hadir memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terdampak.

Bantuan logistik, dukungan bagi warga yang masih menempati hunian sementara (huntara), serta koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pemerintah kabupaten tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan.

Saat ini, BNPB telah melakukan pembangunan sebanyak 50 hunian sementara (huntara) untuk korban bencana gempa bumi di Desa Kamarora, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia mengatakan masa transisi menjadi momentum untuk mempercepat proses pemulihan, termasuk penyelesaian pembangunan rumah warga terdampak, sehingga masyarakat dapat segera kembali menempati hunian yang layak.

Ia mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar terus memperkuat koordinasi dan memastikan seluruh proses pemulihan berjalan dengan baik hingga masyarakat benar-benar kembali beraktivitas secara normal.

“Apabila perkembangan di lapangan masih memerlukan perhatian lebih lanjut, pemerintah akan melakukan evaluasi dan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai kondisi yang ada,” ujarnya.

Ia mengatakan melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap proses pemulihan pascagempa dapat berlangsung lebih cepat, terarah, dan tetap mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat terdampak.

Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi hingga Selasa (30/6), pukul 18.00 WITA, bahwa total rumah rusak mencapai 4.011 unit terdiri atas rusak berat 266 unit, rusak sedang 1.195 unit dan rusak ringan 2.550 unit