SURYA.CO.ID - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang menimpa YTR (29), wanita asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terus mengungkap fakta-fakta mengejutkan.
Ternyata, di tengah masa penyekapan korban, tersangka Taufik Hidayat diketahui sempat berkencan dengan wanita lain berinisial L.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kini tengah mendalami peran L serta detail aktivitas tersangka sebelum akhirnya diringkus.
Baca juga: Gelagat Ruly Sebelum Ditemukan Meninggal di Parkiran Juanda, Suami Ungkap Firasat Lewat Pesan WA
Berdasarkan hasil penyidikan, Taufik Hidayat mengenal L melalui aplikasi kencan Omi.
Meski tengah menyekap YTR, Taufik tetap aktif berkomunikasi dengan wanita lain.
Keduanya dikabarkan menjalin komunikasi intens via WhatsApp selama dua hari sebelum memutuskan untuk bertemu.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut terjadi di sebuah penginapan di kawasan Jatinangor.
"Taufik Hidayat mengajak bertemu dan menjemput L di daerah Padasuka (rumah L). Keduanya pergi ke Oyo Java Residence di Jatinangor pukul 19.30 WIB," ungkap Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).
Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama. Taufik meninggalkan L sekitar pukul 21.00 WIB setelah terlibat perselisihan. Sejak saat itu, Taufik memutus kontak dengan L.
Hendra menegaskan bahwa saat Taufik asyik berkencan, posisi korban YTR masih dalam kondisi tidak berdaya di bawah kendali tersangka.
"YTR masih dalam penguasaannya dan tentu si L ini hanya untuk selingan Taufik selama melakukan penyekapan ke YTR," tegas Hendra.
Polda Jabar terus memperkuat konstruksi hukum kasus ini. Hingga kini, polisi telah melakukan prarekonstruksi sebanyak empat kali. Hasilnya, ditemukan dua lokasi baru yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Prarekonstruksi yang kami lakukan sudah empat kali dan ada dua TKP baru yang kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan ke Taufik Hidayat," ujar Hendra.
Untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi, polisi menjadwalkan rekonstruksi besar pada Kamis (2/7/2026). Agenda ini akan melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Fakta lain yang mencuat adalah keberadaan Taufik Hidayat di Gedung Pakuan sebelum ditangkap polisi pada Selasa dini hari. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
KDM (sapaan akrab Dedi Mulyadi) menyebut Taufik sempat mendatangi pos penjagaan dengan alasan ingin "curhat".
"Oh iya, dia (Taufik) memang sebelum ditangkap oleh polisi pada Selasa dini hari itu ke Gedung Pakuan sampai ke pos. Dia katakan ingin bertemu pak Gubernur, saya sebentar lagi dipenjara tapi pengen curhat begitu," kata Dedi.
Dedi Mulyadi mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan berharap tersangka dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan cacat permanen pada korban.
"Apabila nanti di pengadilan terbukti dia melakukan penyekapan, dia melakukan penculikan, dia melakukan tindak pidana kekerasan yang berakibat pada cacat permanen seumur hidup, ya dia harus merasakan itu, apa yang dirasakan oleh korban," pungkas Dedi.
Kasus ini masih menjadi perhatian besar publik, mengingat dugaan penyekapan yang dilakukan Taufik terhadap YTR disebut-sebut berlangsung selama bertahun-tahun di lokasi yang berpindah-pindah.