Jamkrida Diguyur Rp 100 Miliar, DPRD Desak Bank Jatim Permudah Kredit UMKM Jatim
Dyan Rekohadi July 01, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Komisi C DPRD Jawa Timur bergerak cepat mendorong kolaborasi raksasa antar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor keuangan demi menyelamatkan serta memperluas jangkauan akses permodalan bagi para pelaku UMKM.

Langkah taktis itu diperkuat dengan persetujuan suntikan modal segar senilai Rp 100 miliar kepada PT Jamkrida Jatim.

Melalui penguatan dana penjaminan itu, hambatan klasik berupa minimnya agunan bagi pengusaha kecil yang ingin mengajukan kredit ke Bank Jatim maupun Bank BPR dipastikan bakal segera runtuh.

Baca juga: Sebelum Suntikkan Modal, DPRD Jatim Wanti-wanti Jamkrida Optimal untuk UMKM

 

Kemudahan Jaminan Kredit BUMD


"Kami menekankan kepada Bank Jatim dan Bank BPR selaku sesama BUMD agar para pelaku UMKM bisa diberikan kemudahan dengan menggunakan Jamkrida. Kami mendorong itu," kata Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusydi kepada wartawan.

"Harapan kami para pelaku UMKM bisa memaksimalkan kredit yang ada di Bank Jatim maupun Bank BPR semacam prokesra dan KUR," jelas Adam.

"Harapan kami bisa lebih banyak menampung para pelaku UMKM ini. Dan tentunya yang kedua Jamkrida pun juga harus bisa melakukan mitigasi-mitigasi terhadap para pelaku UMKM ini agar pembayaran kreditnya ataupun cicilannya bisa dilakukan dengan baik," tandas Adam.

Baca juga: DPRD Jatim : Jamkrida Harus Optimal Dukung Penguatan UMKM

 

Solusi UMKM Tanpa Agunan


Direktur PT Jamkrida Jatim, Untung Heri Sukariyanto menjelaskan lembaga penjaminan memiliki peran strategis dalam membantu UMKM yang belum memiliki agunan memadai untuk memperoleh akses kredit perbankan.

Dengan skema penjaminan kredit, Jamkrida Jatim berkomitmen untuk memberikan jaminan hingga maksimal 75 persen dari nilai kredit sesuai ketentuan OJK

"Dengan mekanisme tersebut, pelaku UMKM yang layak usaha namun terbatas agunan tetap memiliki kesempatan memperoleh pembiayaan," ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.