SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan (bullying) maut yang menimpa IL, siswa SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), hingga meninggal dunia.
Tersangka berinisial D kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan secara intensif.
"1 anak telah kami tahan dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik," ujar Ipda Rahmat saat dikonfirmasi SURYA.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (1/7/2026).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Perundungan Maut Siswa SMP Lumajang: Ada Ancaman Pelaku
Sementara itu, satu siswa lainnya yang berinisial Arf hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Pihak kepolisian menyatakan belum menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka, karena belum ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aksi kekerasan fisik.
Menurut penjelasan Ipda Rahmat, berdasarkan pemeriksaan sementara, Arf mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) hanya untuk melerai perkelahian antara tersangka D dan korban IL.
"Yang satunya menurut pengakuan hanya melerai. Jadi sementara statusnya masih saksi," jelas Rahmat.
Pihak kepolisian juga menambahkan, bahwa mereka masih mendalami penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Sementara hanya 1 anak, kami juga masih menunggu petunjuk jaksa," tambahnya.
Baca juga: Terkuak Penyebab Perundungan Maut Siswa SMP Lumajang, Cuma Gara-gara Sampah
Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan yang cukup signifikan antara pengakuan Arf dengan kesaksian yang disampaikan korban sebelum mengembuskan napas terakhir.
Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait konfrontasi awal yang sempat dilakukan pihak sekolah.
Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi di dalam ruang kelas pada tanggal 18 Mei 2026.
Saat dimintai klarifikasi oleh pihak sekolah, Arf bersikukuh dirinya hanya melerai.
Namun, korban IL langsung membantah keras klaim tersebut.
"Yang terduga pelaku berinisial A (Arf) bilangnya hanya melerai, tapi korban langsung bilang kalau melerai masa kakinya sampai ke sini (menunjukkan dagu korban)," ungkap Yunita menirukan ucapan korban kala itu.
Baca juga: Perundungan Maut di Ruang Kelas, Siswa SMP Lumajang Meregang Nyawa di Tangan Teman Sekolah
Tragedi perundungan berujung maut ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang. Kasus ini menyoroti beberapa poin krusial: