Polres Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Kasus Perundungan Maut Siswa SMP
Cak Sur July 01, 2026 10:32 PM

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lumajang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perundungan (bullying) maut yang menimpa IL, siswa SMP PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), hingga meninggal dunia.

Tersangka berinisial D kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang, Ipda Rahmat Budy Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saat ini proses hukum terhadap pelaku utama sedang berjalan secara intensif.

"1 anak telah kami tahan dan saat ini sedang ditangani oleh penyidik," ujar Ipda Rahmat saat dikonfirmasi SURYA.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (1/7/2026).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Perundungan Maut Siswa SMP Lumajang: Ada Ancaman Pelaku

Status Arf Masih Sebagai Saksi

Sementara itu, satu siswa lainnya yang berinisial Arf hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihak kepolisian menyatakan belum menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka, karena belum ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam aksi kekerasan fisik.

Menurut penjelasan Ipda Rahmat, berdasarkan pemeriksaan sementara, Arf mengaku berada di tempat kejadian perkara (TKP) hanya untuk melerai perkelahian antara tersangka D dan korban IL.

"Yang satunya menurut pengakuan hanya melerai. Jadi sementara statusnya masih saksi," jelas Rahmat.

Pihak kepolisian juga menambahkan, bahwa mereka masih mendalami penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Sementara hanya 1 anak, kami juga masih menunggu petunjuk jaksa," tambahnya.

Baca juga: Terkuak Penyebab Perundungan Maut Siswa SMP Lumajang, Cuma Gara-gara Sampah

KASUS PERUNDUNGAN - Ahmad Dani, kakak korban saat diwawancari di rumahnya, di Desa Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (30/6/2026). Dia memaparkan soal adiknya yang dianiaya di ruang kelas, hingga dinyatakan meninggal dunia pada 24 Juni 2026.
KASUS PERUNDUNGAN - Ahmad Dani, kakak korban saat diwawancari di rumahnya, di Desa Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Selasa (30/6/2026). Dia memaparkan soal adiknya yang dianiaya di ruang kelas, hingga dinyatakan meninggal dunia pada 24 Juni 2026. (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Kesaksian Korban Berbeda dengan Pengakuan Saksi

Di sisi lain, terdapat perbedaan keterangan yang cukup signifikan antara pengakuan Arf dengan kesaksian yang disampaikan korban sebelum mengembuskan napas terakhir.

Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait konfrontasi awal yang sempat dilakukan pihak sekolah.

Peristiwa perundungan tersebut diketahui terjadi di dalam ruang kelas pada tanggal 18 Mei 2026.

Saat dimintai klarifikasi oleh pihak sekolah, Arf bersikukuh dirinya hanya melerai. 

Namun, korban IL langsung membantah keras klaim tersebut.

"Yang terduga pelaku berinisial A (Arf) bilangnya hanya melerai, tapi korban langsung bilang kalau melerai masa kakinya sampai ke sini (menunjukkan dagu korban)," ungkap Yunita menirukan ucapan korban kala itu.

Baca juga: Perundungan Maut di Ruang Kelas, Siswa SMP Lumajang Meregang Nyawa di Tangan Teman Sekolah

KORBAN PERUNDUNGAN - Bupati Indah Amperawati saat di rumah keluarga siswa korban penganiayaan di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026) Siswa SMP tersebut dipukuli temannya sampai masuk rumah sakit hingga saat menjalani perawatan
KORBAN PERUNDUNGAN - Bupati Indah Amperawati saat di rumah keluarga siswa korban penganiayaan di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (30/6/2026) Siswa SMP tersebut dipukuli temannya sampai masuk rumah sakit hingga saat menjalani perawatan (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Evaluasi Pengawasan di Lingkungan Sekolah

Tragedi perundungan berujung maut ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Lumajang. Kasus ini menyoroti beberapa poin krusial:

  • Peningkatan Pengawasan Kelas: Peristiwa yang terjadi di dalam ruang kelas menunjukkan perlunya pengawasan ketat dari guru saat jam-jam rawan.
  • Transparansi Penyelidikan: Kesaksian korban sebelum wafat harus menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menguji konsistensi pernyataan saksi Arf.
  • Edukasi Anti-Perundungan: Sekolah dituntut menerapkan program pencegahan kekerasan secara sistematis guna menciptakan ruang belajar yang aman.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.