- Pengacara Hotman Paris Hutapea menilai inti perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, terletak pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Menurut Hotman, dalam perkara korupsi, penyidik dan majelis hakim akan berfokus pada kewajaran harga pengadaan.
"Jaksa dan hakim itu dalam perkara korupsi hanya fokus pada satu kata, yaitu wajar. Kalau BPKP menyatakan harga itu wajar, no case, tidak ada korupsi. Kalau BPKP menyatakan harga tidak wajar atau mark up, maka ada perkara korupsi," ujar Hotman.
Hotman mengaku sebelumnya sengaja memviralkan hasil audit BPKP pada 2020 hingga 2022 karena menurutnya, menyatakan harga pengadaan tersebut masih wajar.
Ia mengatakan langkah itu dilakukan agar tidak ada audit baru yang diterbitkan BPKP.
"Tujuan saya sebenarnya agar BPKP tidak berani membuat audit baru, karena sudah ada audit tahun 2020 sampai 2022," katanya.
Namun, Hotman menyebut strategi tersebut tidak disetujui oleh Nadiem Makarim.
Ia mengklaim Kejaksaan kemudian meminta audit terbaru kepada BPKP pada 2025.
"Ternyata benar. Jaksa langsung minta audit baru ke BPKP tahun 2025. Dan di situlah disebut tidak wajar harganya, mark up Rp1,5 triliun lebih. Itulah inti kasus ini," ucap Hotman.
Hotman menegaskan, menurut pandangannya, pembuktian dalam perkara tersebut akan bergantung pada hasil audit terkait kewajaran harga dan ada atau tidaknya kerugian negara.