Berawal dari Paket Mencurigakan di Kantor Ekspedisi, Polresta Bukittinggi Sita 41 Paket Ganja
Rezi Azwar July 02, 2026 12:04 AM

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan upaya pengiriman puluhan paket ganja yang diduga hendak dikirim ke Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/6/2026) kemarin.

Polisi menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, yakni di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

Dari kedua tersangka, petugas menyita total 41 paket ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Muhammad Arvi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan di kantor salah satu ekspedisi yang berada di Jalan Bypass, Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi.

Baca juga: Polda Sumbar Petakan Daerah Rawan Peredaran Narkoba: Padang, Bukittinggi dan Perbatasan Pasaman

"Anggota kami mendapat informasi adanya dua paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Tim kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan disaksikan masyarakat," katanya, Rabu (1/7/2026).

Setelah paket dibuka, polisi menemukan dua paket ganja yang dibungkus lakban cokelat di dalam kemasan plastik hitam.

Kurir Ditangkap Saat Datang ke Kantor Ekspedisi

Usai memastikan isi paket, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemiliknya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial HZ (35), warga Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, datang ke kantor ekspedisi.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan interogasi.

"Tersangka mengakui dua paket ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dikirim ke wilayah Bandung, Jawa Barat," ujar Arvi.

Baca juga: Warga Padang Pariaman Laporkan Polsek Batang Anai ke Polda Sumbar, Buntut Mobil Diamankan Petugas

Pengembangan Berujung Penangkapan Pemasok

Dari hasil pemeriksaan terhadap HZ, polisi memperoleh informasi bahwa ganja tersebut diperoleh atas perintah seorang pria berinisial MS.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MS sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakannya di Simpang Balai Limo, Jorong Tanjung Medan, Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam.

Dalam penggeledahan polisi menemukan 39 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat, satu rol aluminium, satu lakban cokelat, serta satu unit handphone.

Baca juga: Penyelundupan Narkoba Lewat Jalur Udara Meningkat, Polda Sumbar Ungkap 6 Kasus di BIM Sepanjang 2026

"Tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakannya merupakan miliknya," katanya.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas daerah tersebut.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.