Gaji ke-13 ASN Kepulauan Meranti Rampung Disalurkan, Total Rp17,12 Miliar Dibayarkan
Nolpitos Hendri July 02, 2026 01:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 telah rampung, seluruh pembayaran diselesaikan pada Senin (30/6/2026).

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, mengatakan proses penyaluran gaji ke-13 telah dilakukan secara bertahap sejak 25 Juni 2026 dan seluruh ASN yang memenuhi persyaratan administrasi kini telah menerima haknya.

“Alhamdulillah, seluruh pembayaran gaji ke-13 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah selesai disalurkan pada 30 Juni 2026. Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fajar, Selasa (1/7/2026).

Berdasarkan data BPKAD, total penerima gaji ke-13 mencapai 3.951 orang dengan nilai pembayaran sebesar Rp17.128.979.250.

Rinciannya meliputi, PNS sebanyak 2.605 orang dengan total pembayaran Rp12.299.586.500, PPPK sebanyak 1.314 orang dengan nilai Rp4.695.776.100, KDH/WKDH 2 orang sebesar Rp11.534.200 dan Anggota DPRD sebanyak 30 orang sebesar Rp122.082.450.

Fajar menjelaskan, pada akhir Juni sempat terdapat dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menerima pencairan karena kendala administrasi. Kedua OPD tersebut yakni Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Menurutnya, keterlambatan bukan disebabkan keterbatasan anggaran, melainkan karena berkas pengajuan belum dapat diproses.

Berkas dari Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata belum disampaikan ke BPKAD hingga 30 Juni, sedangkan berkas Kecamatan Tasik Putri Puyu masih memerlukan perbaikan akibat kesalahan pada pajak.

“Setelah dokumen administrasi dilengkapi dan diperbaiki, pembayaran kepada OPD tersebut langsung diproses sehingga seluruh penyaluran gaji ke-13 kini telah tuntas,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 sejak awal sehingga proses pencairan dapat berjalan lancar.

Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi tahun ajaran baru sekolah.

Fajar juga mengapresiasi kerja sama seluruh OPD yang telah melengkapi dokumen pencairan tepat waktu sehingga proses penyaluran dapat diselesaikan sesuai jadwal.

“Dengan selesainya penyaluran ini, kami berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN sekaligus menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tentang Gaji ke-13 ASN

Gaji ke-13 ASN adalah penghasilan tambahan tahunan yang diberikan pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara, di luar gaji bulanan dan Tunjangan Hari Raya (THR), sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian selama satu tahun.

Dasar Hukum Terbaru

- PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13

- PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pencairan

- Sumber dana: APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah)

Siapa Saja Penerimanya?

- PNS aktif & CPNS

- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

- TNI, Polri, dan Pejabat Negara

- Pensiunan ASN/TNI/Polri

- Penerima tunjangan rutin dari negara

Catatan: Tidak diberikan bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara.

Besaran dan Komponennya

Sama dengan 1 kali penghasilan bulanan penuh, tanpa potongan pajak/biaya administrasi : 

- Instansi Pusat: Gaji pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan + tunjangan kinerja

- Instansi Daerah: Sama di atas + maksimal 100 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sesuai kemampuan keuangan daerah

- CPNS: 80 % gaji pokok + tunjangan lain yang berlaku

- PPPK: Sesuai ketentuan penggajian PPPK

Jadwal Pencairan

- Waktu resmi: Paling cepat Juni setiap tahun

- Jika ada kendala administrasi, bisa dicairkan setelah Juni, paling lambat akhir tahun anggaran

- Biasanya mulai cair sejak awal Juni secara bertahap

Tujuan Pemberian

- Meningkatkan kesejahteraan ASN

- Membantu biaya tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru

- Menjadi apresiasi atas kinerja dan pengabdian

- Mendorong daya beli masyarakat dan roda perekonomian

( Tribunpekanbaru.com / Teddy Tarigan )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.