TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Informasi mengenai dugaan penggunaan sertifikat prestasi panahan palsu oleh salah seorang calon peserta didik baru mencuat di SMKN 1 Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Kasus ini berbuntut pada rencana evaluasi internal sekolah, sekaligus membongkar rumitnya proses verifikasi dokumen prestasi nonakademik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) saat ini.
Ketua Panitia SPMB SMKN 1 Tarakan, Nagiyah Abdulhaq, menjelaskan proses verifikasi sertifikat prestasi nonakademik seperti sertifikat olahraga atau senI, memang tidak mudah dilakukan. Hal ini dikarenakan jenis perlombaan dan organisasi penyelenggaranya yang sangat beragam.
Kondisi ini berbeda jauh dengan prestasi bidang akademik yang jalurnya jauh lebih jelas dan terpusat.
"Kalau akademik lebih mudah karena jelas penyelenggaranya. Tetapi kalau nonakademik memang lebih sulit karena banyak organisasi yang mengadakan kejuaraan," kata Nagiyah, Selasa (1/7/2026) saat dikonfirmasi di SMKN 1 Tarakan.
Kesulitan pihak sekolah semakin bertambah lantaran adanya perubahan aturan dalam petunjuk teknis (juknis) tahun ini. Di dalam juknis yang baru, calon siswa tidak lagi diwajibkan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal untuk membuktikan bahwa mereka benar-benar mengikuti perlombaan tersebut. Padahal, dokumen itu dinilai sangat membantu panitia dalam menyaring dokumen palsu.
"Dulu biasanya ada surat keterangan dari sekolah asal bahwa siswa benar mengikuti kejuaraan tersebut. Sekarang di juknis tidak ada lagi, sehingga kewenangan sekolah juga terbatas untuk memastikan sampai sedetail itu," jelasnya.
Baca juga: Breaking News Pelatih Panahan di Tarakan Temukan Dugaan Sertifikat Palsu, Saat Daftar SPMB di SMKN 1
Meski di SMKN 1 Tarakan tidak dibuka jalur prestasi melainkan hanya jalur afirmasi, domisili, dan reguler, sertifikat prestasi tetap memiliki peran krusial. Dokumen tersebut bisa diunggah oleh calon siswa untuk menambah bobot penilaian akhir yang dihitung secara otomatis oleh sistem aplikasi penerimaan.
Nagiyah menegaskan, dalam proses ini tugas panitia di tingkat sekolah sebenarnya terbatas pada mencocokkan kelengkapan dokumen sesuai juknis, seperti kategori lomba dan tingkat kejuaraan.
"Kami hanya memverifikasi akurasinya. Misalnya benar atau tidak tingkat kejuaraannya, siapa yang menandatangani sertifikat, apakah sesuai. Yang mengunggah seluruh dokumen itu siswa sendiri," urainya.
Namun, sebagai langkah pengaman akhir, sekolah tetap mewajibkan siswa menunjukkan dokumen asli saat daftar ulang. "Ketika daftar ulang nanti wajib menunjukkan dokumen asli, sedangkan yang kami simpan hanya fotokopinya," ucapnya.
Mengenai isu sertifikat panahan palsu tingkat nasional yang beredar, Nagiyah mengaku hingga kini sekolah belum menerima laporan resmi dari pihak pelapor. Namun, informasi yang berkembang di masyarakat ini tetap dijadikan dasar untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Pihak sekolah berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi sebelum mengambil keputusan formal.
"Kami akan rapat internal dulu, kemudian kemungkinan memanggil orang tua dan siswa yang bersangkutan. Setelah itu baru melihat perlu koordinasi dengan pihak terkait atau organisasi cabang olahraga yang bersangkutan," ujarnya.
Baca juga: SMKN 1 Tarakan Segera Gelar Rapat Internal Dugaan Sertifkat Palsu, Nur Hakim: SPMB Sesuai Juknis
Nagiyah menegaskan status calon siswa tersebut saat ini belum diputuskan, lantaran sekolah masih harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Kalau memang nanti terbukti, tentu kami akan bahas lagi sesuai mekanisme. Tetapi saat ini kami belum bisa menyimpulkan," tegasnya.
Belajar dari kendala ini, Nagiyah berharap pemerintah provinsi dapat memperkuat aturan verifikasi dokumen dalam juknis SPMB di masa mendatang. Salah satunya dengan mewajibkan legalisasi formal dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
"Kalau memang nanti ke depan ada aturan yang mewajibkan legalisasi dari induk organisasi olahraga tentu akan sangat membantu sekolah dalam melakukan verifikasi. Tetapi selama ini kami bekerja sesuai juknis yang ditetapkan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah